Republiknews.co.id

OJK Terbitkan Aturan Dukung Pertumbuhan Perbankan yang Sehat dan Inovatif

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: istimewa

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan. Kebijakan tersebut sebagai upaya mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif, dan inklusif.

Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tujuan dari penerbitan POJK ini adalah untuk menjawab kebutuhan industri seiring dengan perkembangan produk bank, sehingga perlu dilakukan pembaruan atas ketentuan yang berlaku saat ini.

“Tujuannya agar tetap sejalan dengan standar dan implementasi yang berlaku secara umum serta sesuai dengan kebutuhan nasabah,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi, dalam keterangannya resminya, kemarin.

POJK Nomor 26 Tahun 2024 ini mengatur beberapa hal. Antara lain, penyesuaian cakupan perusahaan anak (investee) bank umum agar selaras dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kegiatan penyertaan modal oleh BPR atau BPR syariah, dan pengalihan piutang oleh bank umum serta BPR atau BPR Syariah, penjaminan oleh bank umum.

Kemudian, pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh bank umum, penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh bank, dan produk perbankan syariah.

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 13 Desember 2024. Sedangkan ketentuan mengenai Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dalam POJK ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan.

Exit mobile version