REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara nasional telah menerima sebanyak 10.104 aduan dari masyarakat terkait aktivitas investasi maupun pinjaman online (Pinjol) ilegal. Aduan tersebut diterima sejak periode Januari hingga Juni 2024.
“Dari total aduan yang diterima itu 9.596 aduan terkait pinjol ilegal atau sekitar 95 persen, sementara 508 atau 5 persen merupakan adua dari layanan investasi ilegal,” jelas Kepala OJK Sulselbar Darwisman, Selasa, (31/12/2024).
Selanjutnya, jika dilihat dari jenis kelamin pihak pengadu untuk jenis pinjol ilegal didominasi perempuan dengan jumlah 778 orang, sementara laki-laki yang melakukan aduan pada aktivitas jasa keuangan yang sama sebanyak 605 orang.
Kemudian, di sektor investasi ilegal jumlah pengadu terbanyak dari jenis kelamin berasal dari laki-laki sebanyak 43 orang, sedangkan perempuan sebanyak 39 orang.
Darwisman menerangkan, dari segi jenis pekerjaan dari pihak pengadu kebanyakan berasal dari pegawai swasta. Terdiri dari 149 aduan tentang investasi legal, dan 4.482 aduan dari aktivitas pinjol ilegal.
Selain itu, wiraswasta dengan jumlah pengadu di sektor investasi ilegal yakni sebanyak 103 aduan, dan 1.725 merupakan aduan di layanan pinjol ilegal. Bahkan termasuk yang pekerjaannya sebagai seorang ibu rumah tangga (IRT), pelajar atau mahasiswa, serta pegawai negeri sipil (PNS).
“IRT yang melakukan aduan investasi ilegal itu ada 94 aduan, sementara di layanan pinjol ilegal sebanyak 1.100 aduan,” terang Darwisman.
Selain itu, pelajar atau mahasiswa, hingga PNS juga tercatat sebagai pihak pengadu yang cukup besar di Sulsel. Misalnya, kategori pelajar atau mahasiswa jumlah aduannya pada produk dan layanan investasi ilegal sebanyak 51 aduan, sementara pinjol ilegal mencatatkan 651 aduan.
“begitu juga PNS-nya itu tercatat ada 36 aduan produk investasi ilegal berdasarkan pekerjaan. Sementara untuk pinjol ilegal itu tercatat ada 441 pengaduan,” jelasnya.
Darwisman menyebutkan, untuk pihak pengadu jika dilihat dalam rentang usia didominasi pada usia-usia 26 hingga 35 tahun dengan jumlah 600 aduan. Masing-masing terdiri dari 574 aduan terkait pinjol ilegal, dan 26 produk investasi ilegal.
Aduan terbanyak lainnya berdasarkan usia yakni 36 hingga 50 tahun dengan 429 aduan. Dimana terdiri dari 405 aduan pinjol ilegal, dan 24 aduan produk investasi ilegal.
“Pengaduan juga dilakukan dari mereka yang usianya 17 hingga 25 tahun dengan jumlah aduan 363. Terdiri dari 346 aduan terkait pinjol ilegal, dan 17 aduan dari aktivitas produk investasi ilegal,” tegasnya.
Dari total aduan terkait aktivitas investasi maupun pinjol ilegal tersebut terdapat lima provinsi di Indonesia dengan jumlah terbanyak. Antara lain, Jawa Barat dengan 2.421 aduan, DKI Jakarta dengan 1.672 aduan, Jawa Timur dengan 1.201 aduan, Jawa Tengah sebanyak 873 aduan, dan Banten dengan jumlah aduan sebanyak 773.
