Republiknews.co.id

OJK Terima 144 Pengaduan Aktivitas Keuangan Ilegal di Sulampua

Kepala OJK Sulselbar Darwisman saat memberikan materi, di sela-sela Journalist Class, Angkatan 10 OJK, di The Rinra Hotel, Senin, (04/11/2024) kemarin. (Dok. Chaerani/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Hingga periode Juni 2024, Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) mencatat terdapat 144 pengaduan layanan terkait jasa keuangan ilegal. Jumlah tersebut berada di wilayah Sulawesi Maluku dan Papua (Sulampua).

“Ada 144 layanan aduan yang diterima OJK, ini terdiri dari 3 aktivitas investasi ilegal dan 141 pinjaman online ilegal,” terang Kepala OJK Sulselbar Darwisman, dalam Jurnalis Class Angkatan 10 OJK, belum lama ini.

Kemudian, berdasarkan upaya tindak lanjut, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan atau memblokir 8 entitas keuangan ilegal. Dimana terdiri dari 5 entitas investasi ilegal, 2 entitas pinjaman online ilegal, dan 1 entitas gadai ilegal.

Kemudian, di tingkat nasional, penanganan investasi dan pinjaman online ilegal yang dilakukan Satgas PASTI hingga Oktober 2024 telah menghentikan sekitar 10.891 entitas ilegal. Dimana terdiri dari investasi ilegal sebanyak 1.460 entitas, pinjaman online ilegal sebanyak 9.180 entitas, dan gadai ilegal sebanyak 251 entitas.

“Banyaknya investasi ilegal juga disebabkan karena pandemi Covid-19 yang terjadi di 2020 dengan jumlah sebanyak 347 entitas, dan berhasil dihentikan. Sementara untuk aktivitas pinjol ilegal yang banyak dihentikan yakni pada 2024 dengan jumlah 2.500 entitas,” sebut Darwisman.

Sementara, jika melihat pada kerugian akibat aktivitas ilegal secara nasional sejak 2017 hingga 2023 mencapai Rp139,674 triliun. Sedangkan kerugian terbanyak di 2022 sebanyak Rp120,79 triliun.

“Hal ini disebabkan dari peralihan pandemi Covid-19 ke new normal (pasca pandemi Covid-19), termasuk pula adanya kasus koperasi Indosurya yang mengakibatkan kerugian hingga Rp106 triliun,” jelasnya.

Darwisman menegaskan, masyarakat perlu mewaspadai tiga modus yang diduga merupakan pinjaman online ilegal. Antara lain, menawarkan melalui komunikasi pribadi seperti SMS atau WhatsApp, menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat, dan menggunakan nama yang menyerupai fintech legal.

“Bahkan tidak sedikit dari pinjol ilegal ini mengklaim bahwa mereka dapat izin dari OJK. Ini harus diperhatikan sebelum mengakses pinjaman onlinen, data-data resminya itu ada di website resmi OJK,” jelasnya.

Ia menyebutkan, dalam melakukan penyelesaian akibat terjerat pinjol ilegal terdapat lima langkah. Pertama, segera lunasi utang, karena utang adalah kewajiban sehingga harus tetap dibayar. Kedua, jangan gali lubang, tutup lubang. Hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk melunasi utang yang lama.

Ketiga, laporkan ke Satgas PASTI dan kepolisian baik di polda maupun polres terdekat, serta laman-laman resmi. Antara lain, website patrialisiber.go.id, info@cyber.polri.go.id, dan email Satgas PASTI waspadainvestasi@ojk.go.id. Keempat, laporkan penagihan tak beretika. Misalnya blokir nomor yang meneror, dan beritahu semua kontak di ponsel jika mendapat pinjaman online ilegal agar diabadikan.

Kelima, ajukan keringanan utang. Jika tak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dan lainnya.

“Ini perlu karena biasanya jasa keuangan ilegal ini memberikan denda yang cukup besar, makanya perlu diajukan,” katanya.

Exit mobile version