REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA – Pemilik agen atau E-Warong program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merasa dirugikan dengan video oknum anggota DPRD Kabupaten Gowa yang mengajak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT agar tidak membelanjakan bantuannya di agen atau E-Warong yang viral di media sosial.
Ketua Agen BPNT Kabupaten Gowa Muh. Rusli menjelaskan, video tersebut dibuat langsung oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Gowa dan diunggah di media sosialnya. Video itu di ambil di area Kantor Kecamatan Somba Opu saat proses pencairan dana bansos.
“Di video itu beliau memperlihatkan arogansinya karena mengajak KPM untuk tidak perlu belanja di agen. Bahkan dia menginstruksikan kepada si KPM bahwa ini perintahkan oleh dirinya sebagai anggota dewan,” kata Rusli usai melakukan pertemuan di Kantor Partai Keadilan Sosial (PKS) Kabupaten Gowa, Kamis (10/03/2022).
Dengan beredarnya video tersebut maka seluruh agen BPNT yang jumlahnya sekitar 255 ini menyepakati untuk melakukan pertemuan langsung dengan oknum untuk mencari tahu alasan dibuatnya video tersebut.
“Kita datang untuk klarifikasi secara kekeluargaan bahwa apa motivasinya sehingga melarang orang berbelanja ke agen. Inilah hari ini kita mau datang menemui beliau, tapi beliau tidak ada katanya di Jakarta, InsyaAllah kita akan jadwalkan kembali karena kami belum puas pada pertemuan hari ini,” tegas Rusli.
Ia mengaku, video yang disebar oknum tersebut tentunya memberikan dampak serius pada seluruh agen yang ada di Kabupaten Gowa. Mulai dari pencemaran nama baik agen, kerugian agen karena berkurangnya minat KPM untuk belanja ke agen sementara status agen ini hanya sebagai toko biasa.
Selain itu menimbulkan keresahan dalam keluarga para agen, serta memutuskan silaturahmi antara agen dan KPM yang sudah 3 tahun dibangun, bahkan sepanjang 3 tahun tidak pernah terjadi masalah antara agen dan KPM.
“Seperti saya yang di hubungi langsung oleh keluarga karena adanya video itu. Saya dikira bekerja salah menjadi agen. Tentunya saya sangat tersinggung dan terpukul dengan pikiran dan tuduhan itu,” ujar pemilik agen di Desa Taeng ini.
Rusli menegaskan, dirinya bersama agen yang lain merasa tidak pernah memaksa KPM untuk berbelanja di agen tertentu.
“Kami membebaskan KPM untuk belanja di agen atau E-Warong mana saja. Saya bilang silahkan belanja dimana saja, tapi karena hubungan kami yang sudah baik dengan KPM makanya mereka tetap berbelanja di kami,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam aturan Kemensos RI terkait program tersebut KPM wajib membelanjakan bantuannya untuk beberapa kebutuhan. Antara lain, pada kebutuhan karbohidrat seperti beras dan kentang. Kebutuhan protein hewani seperti daging, telur, dan ikan.
Kemudian kebutuhan protein nabati seperti tempe, tahu, dan kacang. Serta, kebutuhan vitamin dan mineral seperti sayur, buah dan bumbu dapur.
“Bantuan tidak boleh dibelanjakan minyak, susu, pulsa, gula, rokok, makanan dan minuman instan. KPM juga bebas belanja di pasar yang menjual kebutuhan itu, termasuk di E-Warong dan lainnya,” terangnya.
Sementara, Ketua Majelis Pertimbangan Daerah PKS Kabupaten Gowa Trie Alfiard Hasyim mengungkapkan, kehadiran PKS tentunya untuk menyelesaikan persoalan dan membantu pemerintah dalam hal program perbaikan nasib masyarakat.
Jika pun ada hal-hal yang menghambat maka PKS akan mengambil posisi untuk memediasi persoalan tersebut.
“Khusus kasus ini saya sendiri minta maaf karena saya sendiri belum terlalu dalami persoalannya. Tapi saya melihat persoalan ini kita perlu menyamakan persepsi antara agen dengan anggota dewan jangan sampai kita salah paham sementara kita sama-sama tidak kuasai soalnya,” ujarnya.
Tentunya pihaknya tidak akan membiarkan hal tersebut berlarut-larut sehingga dirinya akan mencoba untuk menyelesaikan secara internal. Hal ini juga akan dibahas oleh dewan etik .
“Dewan etik daerah itu akan menilai apakah pernyataan ini mencederai atau tidak. Kami juga akan mengevaluasi apakah pernyataan dalam video itu melanggar atau tidak, kami akan upayakan yang terbaik untuk PKS, masyarakat, maupun pemerintah daerah,” ujarnya. (*)