Republiknews.co.id

Oknum Kepala Desa di Bone Diduga Sunat Uang Panai’ Warga

Ilustrasi.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE – Uang panai’ merupakan tradisi adat Bugis-Makassar dan merupakan syarat sah untuk mempelai pria ketika melamar mempelai wanitanya.

Uang panai’ merupakan uang belanja yang diantarkan oleh keluarga mempelai pria kepada keluarga mempelai wanita. Dengan jumlah yang telah disepakati kedua belah pihak.

Akan tetapi bagaimana jadinya jika Uang Panai’ tersebut malah disunat oleh pemerintah desa tanpa konfirmasi kepada keluarga mempelai?

Seperti yang terjadi di Desa Polewali, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menurut laporan warga kepada republiknews.co.id, pemerintah Desa Polewali diduga menyunat uang panai warganya tanpa konfirmasi ke pihak keluarga mempelai.

Menurut salah seorang warga yang enggan disebut namanya, mengatakan bahwa pada saat uang panai’ ketahuan disunat, pemerintah desa malah berdalih itu adalah peraturan desa.

“Ponakanku menikah baru-baru ini. Di potong uang panai’nya sebanyak dua juta, baru tidak ada konfirmasinya kepada pihak keluarga. Sehari setelahnya kepala dusun (suruhannya kepala desa) baru bilang sama tetangga, bilang dipotong panai’nya. saat di protes, malah berdalih pemotongan ini peraturan desa yang tidak tertulis”, ujarnya geram.

Warga tersebut melanjutkan bahwa praktek penyunatan uang panai’ ini sudah lama terjadi dan ini sangat meresahkan warga.

“Bisa dibayangkan kalau uang panai yang dipotong tersebut dari kalangan orang tidak berada. Pemotongannya pun dengan jumlah yang sangat besar menurut saya. Saya sangat berharap pemerintah desa segera menghentikan pemotongan yang jelas merugikan dan meresahkan masyarakat”, tambahnya.

Dihubungi via selular terkait hal tersebut, Kepala Desa Polewali, Andi Imran sampai berita ini diterbitkan, belum memberikan keterangan sama sekali. (Andi Sinar)

Exit mobile version