Republiknews.co.id

Ombusdman Berikan Pujian Atas Pelayanan Publik Kepada Pemda Soppeng

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Subhan, menemui Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak untuk memberikan pujian atas Pelayanan Publik di Kabupaten Soppeng cukup baik sehingga keluar dari Zona Merah.

Penghargaan tersebut diserahkan di ruang Pimpinan Kantor Bupati Soppeng dengan disaksikan oleh Sekda Soppeng, Staf Ahli, para Pimpinan SKPD/OPD dan Camat di lingkup Pemerintah Daerah Soppeng, Kamis (14/02/2019) kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, Subhan menyebut Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri yang tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah.

“Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenang, bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya dan sesuai Pasal 2 UU RI nomor 37 tahun 2008,” ungkap Subhan.

Selain itu, Subhan membeberkan metode penilaian kepatuhan tentang standar pelayanan publik yang digunakan yaitu metode Observasi dengan cara mengamati ketampakan fisik (Tangibles) dari ketersediaan komponen standar pelayanan diunit pelayanan publik di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam suatu priode tertentu.

“Observasi yang kami lakukan secara mendadak tanpa memberitahukan terlebih dahulu tentang waktu pelaksanaan supaya mendapat Informasi yang real dan akurat dilokasi kunjungan,” ujarnya.

“Nilai kepatuhan di Kabupaten Soppeng diluar zona merah namun masih perlu peningkatan ke posisi yang lebih baik lagi,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak mengungkapkan kinerjanya selama menjalankan roda Pemerintahan di Kabupaten Soppeng yakni melakukan usaha yang maksimal dalam melayani masyarakat dan Pemerintahan ditempatkan sebagai pelayan atau abdi masyarakat.

“Kami menyadari, hasil kerja kami selama ini belum maksimal dan belum sempurna,” ucap Andi Kaswadi Razak.

“Semoga dengan penghargaan Ombudsman ini dapat memberikan motivasi dan arahan demi terciptanya Pemerintahan yang Melayani dan Lebih Baik,” ucapnya lagi.

(Yusuf)

Exit mobile version