Republiknews.co.id

OPINI: Solusi Atas Masalah Dan Tantangan yang Dihadapi Oleh Penyuluh Pajak

Oleh: Andi Ilham Muliawan Mahyuddin (Penyuluh Ahli Muda Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing I)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, — Banyaknya tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh penyuluh pajak dalam menunaikan tugas dan kewajibannya tidak boleh disikapi dengan rasa malas ataupun enggan. Malah sebaliknya harus di lawan dengan semangat dan komitmen yang tinggi mengabdi kepada Bangsa dan Negara.

Hal ini penulis lihat sendiri dalam lingkungan kerja sehari-hari. Para penyuluh pajak melaksanakan kewajibannya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab meskipun untuk kita mereka terkadang mengorbankan hal lain demi pengabdiannya kepada Bangsa dan Negaranya.

Namun semangat membara dan komitmen yang tinggi belum cukup untuk memenuhi kewajiban yang di emban di pundak para penyuluh pajak. Ibarat petugas pemadam kebakaran, kebakaran tidak akan usai kalau hanya mengandalkan para petugas. Diperlukan bantuan banyak pihak untuk memadamkan api yang berkobar dan membakar segalanya.

Penulis juga tahu pihak pengambil kebijakan sudah melakukan banyak hal dalam usahanya mengatasi dan membantu penyuluh pajak dalam menghadapi hal tersebut, namun dirasakan tidak cukup dan hanya bersifat sementara.

Menurut penulis secara umum ada 2 (dua) hal yang bisa dilakukan oleh pihak pengambil kebijakan untuk mengatasi tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh penyuluh pajak di lapangan yaitu :

Solusi Jangka Pendek

Terdapat beberapa kebijakan yang bisa diambil terkait dengan masalah dan tantangan oleh penyuluh pajak yang sifatnya jangka pendek dan hanya meredakan gejala, bukan mengobati yaitu :

Mengurangi beban pekerjaan dan layanan yang sifatnya additional dan membaginya ke unit lainnya. Misalnya piket helpdesk, telepon dan Whatsapp. Tentunya delegasiatau pembagian tugas ini harus diatur lebih jauh, jangan sampai menimbulkan masalah lain dalam penerapannya, misalnya timbulnya distorsi dalam informasi yang di sampaikan ke wajib pajak.

Menata ulang Wajib Pajak yang diperbolehkan mengakses atau menggunakan layanan helpdesk, telepon dan Whatsapp dengan caramendata dan memastikan identitas perwakilan wajib pajak seperti yang dilakukan oleh instansi atau Unit lain sebelum mereka memberikan layanannya.

Penataan ulang akses wajib pajak terhadap layanan ini akan meminimalisir timbulnya hal-hal yang tidak kita inginkan misalnya kebocoran data atau informasi mengenai wajib pajak kepada pihak yang tidak berhak.

Hal lain yang sering ditemui penulis dan juga teman-teman penyuluh yang kebetulan bertugas di lapangan adalah pengulangan dalam pemberian layanan atau informasi kepada wajib pajak. Ambil contoh wajib pajak A konsultasi terkait masalah ataupun hal lainnya mengenai hal yang sama dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih orang perwakilan / pegawainya.  Hal ini tentu saja membuang waktu dan tenaga petugas dilapangan karena harus melakukan hal yang sama dan berulang-ulang.

Solusi Jangka Panjang

Selain solusi jangka pendek diatas, menurut penulis terdapat beberapa tindakan atau pengambilan keputusan bersifat jangka panjang dan bisa dilakukan oleh pengampu kebijakan untuk meringankan beban tugas penyuluh pajak, yaitu :

Penambahan petugas penyuluh pajak. Sampai saat ini jumlah petugas yang tersedia masih lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah petugas yang seharusnya tersedia menurut aturan yang telah di tetapkan. Masih ditemui di lapangan satuan kerja yang jumlah penyuluhnya lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah yang seharusnya.

Mengatur ulang formasi penyuluh pajak pada satuan kerja dengan mempertimbangkan beban kerja unit masing-masing. Hal ini perlu dilakukan menimbang adanya ketimpangan jumlah  penyuluh pajak pada satuan kerja tertentu, dimana ada penyuluh pajak yang bingung harus mengerjakan apa sedang di sisi lain ada satuan kerja yang penyuluh pajaknya harus rela lembur tiap hari demi menyelesaikan tugasnya.

Otomatisasi jenis layanan tertentu. Sepengetahuan penulis, hal ini sudah mulai dilakukan oleh pihak pengampu kebijakan dan hal ini kami apresiasi dengan sepenuh hati.

Regulasi ulang atas layanan tertentu dengan memberikan syarat atau batasan yang lebih ketat. Hal ini selain membuat administrasi perpajakan dapat lebih baik juga mengurangi beban kerja instansi secara keseluruhan. Ambil contoh di lapangan masih sering di temui adanya proses Pemindahbukuan (PBk) yang dilakukan berulang-ulang oleh wajib pajak

Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan fasilitas kerja. Hal ini sebenarnya sudah dan terus diperbaiki oleh pihak pengampu kebijakan. Namun karena keterbatasan dan kesulitan tertentu dirasakan hasilnya masih kurang.

Berdasarkan rangkaian tulisan diatas, penulis berharap untuk masyarakat umum ataupun Wajib Pajak dapat lebih mengerti dan memahami apa itu Penyuluh Pajak, Tugas dan Fungsinya beserta kesulitan-kesulitan yang dihadapinya. Untuk pihak pengampu kebijakan penulis berharap agar tulisan ini sedikit atau banyak bisa membantu dalam menentukan arah atau kebijakan yang akan diambil.

Terima kasih buat yang sudah membaca, saya pamit dulu. Sampai ketemu di tulisan berikutnya.

#PAJAK KUAT INDONESIA MAJU

*Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja

Andi Ilham Muliawan

Penyuluh Ahli Muda

Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing I

Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

Exit mobile version