REPUBLIKNEWS.CO.ID,MAKASSAR — Kepala Badan Kepegawaian Daerah Imran Jausi mengatakan 4 September 2020, batas pengajuan surat pengunduran diri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Sulsel bagi mereka yang ingin ikut dalam kontestasi pilkada serentak yang digelar Desember mendatang.
“Kalau kita lihat regulasinya paling lambat sejak mendaftar tanggal 4-6 September jadi paling tanggal 4 lah surat pengunduran,” kata Imran saat di jumpai di Kantor Gubernur Sulsel terkait bagi ASN yang ingin ikut mendaftar calon kepala daerah pada Rabu (19/8/2020).
Ketentuan soal kewajiban ASN mengundurkan diri dari jabatannya ini memang tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Baca Juga : Irman Yasin Limpo Gagas Gerakan 78 Indonesia Raya, Berikan Penghargaan untuk Tokoh
Pasal 7 Ayat (2) huruf t menyebutkan, calon Gubernur dan calon wakil Gubernur, calon Bupati dan calon wakil Bupati, serta calon Wali kota dan calon wakil Wali kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai TNI, Kepolisian, dan PNS atau kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
“Kalau menurut aturan yang ada, beliau akan menyurat ke pembina kepegawaian (Gubernur)melalui sekertaris daerah, nanti setelah itu kami yang di BKD menindak lanjuti atas disposisi pimpinan akan memproses,” kata Imran.
Lebih jauh, saat di konfirmasi terkait pencalonan pejabat ASN Sulsel termasuk Irman Yasin Limpo (None), Imran Jausi mengatakan hingga saat ini Irman belum menyerahkan surat pengunduran diri nya semenjak ia ingin maju di Pilwalkot Makassar.”Untuk pak none sampai saat ini belum ada surat secara resmi,” ujarnya.
Baca Juga : Warga Harap Bisa Berkontribusi Untuk IKN
Sekedar diketahui, None adalah salah satu bakal calon wali kota Makassar yang berpasangn dengan Andi Zunnun NH, saat ini pasangan yang diusung partai Golkar dan PAN itu kini massif melakukan sosialisasi. (Thamzil).