REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kanwil Kemenkumham Sulsel mengikuti Rapat Persiapan Verifikasi Dokumen Unggah.
Kegiatan tersebut berlangsung secara daring dan dipusatkan di Aula Bhinneka Tunggal Ika, Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Rapat tersebut dilakukan sebab saat ini proses seleksi CASN dan PPPK lingkup Kemenkumham RI telah memasuki tahapan unggah dokumen oleh calon pelamar melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Sehingga, agar proses verifikasi dokumen unggah oleh panitia daerah dapat berjalan dengan baik dan lancar perlu informasi yang lebih terarah.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, dirinya berharap kepada seluruh panitia daerah yang akan bertugas sebagai verifikator untuk terus berpedoman pada seluruh ketentuan yang telah diberikan.
“Intinya bekerja dengan penuh kehati-hatian agar nantinya tidak ada komplain dari pelamar CASN maupun PPPK,” katanya dalam keterangannya, kemarin.
Rapat tersebut pun dipimpin langsung Plh Kepala Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Kepegawaian (PSIK) dan Tata Usaha (TU) Rosma Uliarta. Tak hanya itu juga menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu Indana Zufa, Hariadi, dan Auditya Nugraha. Mereka pun memberikan penjelasan terkait penggunaan aplikasi SSCASN.
Indana Zufa dalam pertemuan tersebut menjelaskan teknis Verifikasi Dokumen Unggah Seleksi CASN TA 2023 yang menggunakan aplikasi berbasis web SSCASN.
Ia menjelaskan, detail menu yang ada di aplikasi, hak akses sebagai admin, hak akses sebagai verifikator, dan persyaratan umum PPPK Tenaga Kesehatan.
“Penggunaan e-materai dalam aplikasi SSCASN hanya berlaku untuk dua jenis dokumen. Masing-masing surat lamaran dan surat pernyataan instansi,” katanya.
Sementara terkait demo penggunaan aplikasi SSCASN dijelaskan langsung oleh Hariadi. Ia menjelaskan, untuk login aplikasi SSCASN hanya bisa dengan akun yang telah didaftarkan oleh admin masing-masing instansi.
Admin Instansi dapat memberikan kewenangan kepada ASN maupun Non ASN sebagai user.
“User yang dibuat oleh admin instansi akan diberikan wewenang. Adapun wewenang yang diberikan yakni Verifikator, Supervisor, Dashboard dan Helpdesk,” jelas Hariadi.
Sementara, Auditya Nugraha dalam kesempatan tersebut menjelaskan terkait teknis mengenai menu-menu pada user dengan wewenang sebagai verifikator dan supervisor SSCASN.
Ia pun berharap kepada seluruh panitia yang bertugas sebagai verifikator agar menjunjung tinggi integritas yang ada.
“Saya harap, seluruh verifikator nantinya dapat menjunjung tinggi integritas. Saya juga ingatkan untuk tidak ada proses melengkapi data jika sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” tegasnya.
Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Bagian Umum Basir, Kepala Subbagian Kepegawaian dan Rumah Tangga Andi Rahmat.
