Republiknews.co.id

Pansus Penyelenggaraan Cadangan Pangan DPRD Sulsel Gelar Rapat Ekspose

Pansus Pembahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi melakukan rapat kerja dengan agenda ekspose ranperda di DPRD Sulsel, Selasa (9/7/2024). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Panitia Pansus (Pansus) Pembahas Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi melakukan rapat kerja dengan agenda ekspose rancangan perda di DPRD Sulsel, Selasa (9/7/2024).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus, M Arfandy Idris. Pada kesempatan itu, ia memberikan kesempatan kepada Dinas Ketahanan Pangan untuk menjelaskan mengenai urgensi dari ranperda ini. Apalagi mereka yang mengusul Ranperda tersebut ke DPRD Sulsel.

“Kita berharap adanya saran dan masukan sehingga lebih memperkaya isi dan muatan rancangan perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi ini,” kata Arfandy.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulsel, Andi Muhammad Arsjad menjelaskan bahwa Ranperda ini sangat penting karena berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan cadangan pangan di Provinsi Sulawesi Selatan.

“Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam undang-undang. Fokus kita adalah pemenuhan kebutuhan cadangan pangan di Sulawesi Selatan,” tegasnya.

Menurut Andi Arsjad, yang menjadi dasar hukum di dalam pengajuan ranperda ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi Pasal 24 yang menentukan mengenai tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah provinsi.

“Pengaturan penyelenggaraan cadangan pangan bertujuan untuk menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan di wilayahnya,” tuturnya.

Selanjutnya mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Penyelenggaraan cadangan pangan akan mempengaruhi ketersediaan pangan di suatu wilayah, sehingga perlu adanya pengaturan cadangan pangan dalam bentuk perda.

Sekadar diketahui, sejumlah OPD terkait turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel. (*)

Exit mobile version