Republiknews.co.id

Pansus Ranperda Perlindungan Guru DPRD Makassar Masuki Tahapan Pembahasan

Ketua Pansus Ranperda Perlindungan Guru DPRD Makassar, Al Hidayat Samsu.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pansus Rancangan Perda (Ranperda) Perlindungan Guru DPRD Makassar sudah memasuki tahap awal pembahasan naskah akademik. Dalam rapat pansus yang digelar di ruang Badan Anggaran ini membahas berbagai masukan dan saran dari sejumlah pihak, baik dari PGRI, IGI, organisasi pendidikan, serta perwakilan kepala sekolah di Makassar.

Ketua Pansus Ranperda Perlindungan Guru DPRD Makassar, Al Hidayat Samsu mengatakan pembahasan ranperda tersebut dalam tahap ekspose awal, sehingga masih mendengar masukan, kritik dan saran dari berbagai pihak.

“Hari ini kami masih melakukan dengar pendapat bersama dengan stakeholder. Sehingga Perda ini hadir tidak ada tendensius membela siswa dan tidak ada tendensius membela guru, kepala sekolah dan masyarakat sekitar,” ujar Al Hidayat usai memimpin rapat pansus di Ruang Banggar DPRD Makassar, Jumat (1/10/2021).

Akan tetapi, kata legislator PDI Perjuangan ini, bagaimana ranperda tersebut membela seluruh warga sekolah dan bisa menjadikan harmonisasi yang dapat berdampak pada kualitas pendidikan di Kota Makassar kedepannya.

“Kami juga berbicara soal hak dan kewajiban. Kami masih akan menghadirkan beberapa perwakilan guru mulai dari SD, SMP, hingga SMA. Ini masih topik dengar pendapat,” tambahnya.

Selain itu, Al Hidayat juga menyampaikan bahwa dalam ekspose awal ada beberapa yang memberikan masukan terkait perlindungan secara hukum terhadap guru PNS dan guru kontrak atau honorer.

“Kami juga pikirkan soal perlindungan hukum guru, honor dan kontrak terhadap guru honorer. Kami memikirkan kesejahteraan mereka sehingga itu menjadi hak dan kewajibannya agar kedepannya bisa lebih berkualitas,” tutup anggota Komisi D DPRD Makassar itu.

Sementara itu, pembuat naskah akademik Ranperda Perlindungan Guru, Sakka Pati meyampaikan pembahasan awal ranperda tersebut masih menerima masukan dan saran dari pihak lain sehingga nantinya bisa menjadi perda yang tepat sasaran. (*)

Exit mobile version