REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan memastikan pasien Covid-19 varian Omicron di Apartemen Green Bay Pluit Jakarta Utara sudah dibawa ke RS Sulianto Saroso.
Bersama dengan Satgas Covid-19 kemudian tiga pilar dengan dokter dari puskesmas Alhamdulillah yang bersangkutan sudah mau dievakuasi untuk dilakukan perawatan di RS Sulianti Saroso,” kata Guruh kepada wartawan di Tower L Apartemen Green Bay Pluit, Selasa (28/12/2021).
Informasi ini diperoleh usai heboh informasi yang menyebutkan bahwa ada seorang pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 varian Omicron lolos dari karantina mandiri.Dan pasien tersebut tengah menjalani karantina mandiri di Apartemen Green Bay Condominium, Pluit, Jakarta Utara.
Dalam beberapa foto yang tersebar di grup WhatsApp, terlihat sejumlah petugas dari kelurahan dan Satgas Covid-19 setempat dibantu petugas Kepolisian tengah melakukan upaya penjemputan di salah satu koridor apartemen.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pasien itu sempat dinyatakan negatif berdasarkan hasil tes pembanding.
“Kami lihat ada satu perempuan datang dari Inggris pada saat dia dites pertama positif,” kata Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (27/12/2021).
Budi mengatakan peristiwa itu menjadi pelajaran bagi Kemenkes dan telah diputuskan untuk mengubah aturan seputar tes pembanding Covid-19.
“Akan kami ubah. Kalau tes hasil positif dan kedua negatif, maka ada tes ketiga. Kalau tes ketiga itu negatif, artinya negatif. Kalau positif, dia harus karantina terpusat,” ujarnya.
