Peduli Masa Depan Bangsa, Eric Horas Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pendidikan

Peduli Masa Depan Bangsa, Eric Horas Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pendidikan

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Eric Horas menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Selasa (29/3/2022). Bertempat di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar.

Hadir sebagai narasumber masing-masing pemerhati pendidikan, Bachrianto Bachtiar, serta akademisi Irwan Ali. Kegiatan sosper ini dipandu oleh Raul Ibnu Munsir selaku moderator.

Dalam sambutannya, Eric Horas menjelaskan bahwa pelayanan pendidikan merupakan salah satu item pelayanan publik yang wajib hukumnya menjadi perhatian daerah terutama di Kota Makassar dan stakeholder terkait.

“Dunia pendidikan ini tidak bisa berdiri sendiri. Bukan hanya melibatkan siswa dan guru, namun menyangkut banyak hal, termasuk soal kurikulum. Semua stakeholder harus menjadi pendukung dalam dunia pendidikan,” kata Eric Horas.

Menurut ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Makassar itu, pemerintah harus hadir memfasilitasi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan bagi masyarakat. Sebab katanya, anggaran pendidikan sudah ditetapkan dalam APBN setiap tahunnya.

“Sudah kewajiban pemerintah untuk menyediakan pelayanan pendidikan yang layak bagi masyarakat. Negara wajib membiayai pendidikan dengan memakai anggaran negara. Itu sudah dianggarkan minimal 20 persen dari APBN kita,” tambah Eric Horas.

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Makassar itu pun menekankan pentingnya dukungan penuh bagi dunia pendidikan. Baik dari lingkungan sekolah, sarana prasarana, pemerintah, termasuk orang tua siswa.

Sementara itu, pemerhati pendidikan, Bachrianto Bachtiar menegaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini mengatur tentang bentuk kewajiban Pemerintah Kota Makassar untuk penyelenggaraan pendidikan. Termasuk terkait revolusi pendidikan yang mewajibkan semua anak harus sekolah.

“Jadi tidak ada alasan anak untuk tidak bersekolah lagi. Dengan adanya Perda ini, kita berharap kualitas dan kuantitas anak didik terus meningkat,” harapnya.

Adapun narasumber lainnya dari kalangan akademisi, Irwan Ali menyoroti terkait anggaran pendidikan. Katanya, anggaran yang disediakan tersebut sudah mencakup semua pembiayaan. Mulai dari pengadaan buku pelajaran, pembangunan sekolah dan kebutuhan pelayanan pendidikan lainnya.

“Dengan demikian, tidak boleh lagi ada pungutan-pungutan liar di lapangan. Seharusnya beban orang tua dalam hal biaya pendidikan sudah dapat teratasi,” singkatnya. (*)