REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Jajaran pengawai Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, khususnya pada divisi pemsayarakatan diminta untuk semak untuk turut serta memerangi, mencegah dan menangkal masuknya narkoba di dalam Lapas dan Rutan.
“Dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) ataupun penggeledahan harus dilakukan secara masif dan berkesinambungan untuk mencegah masuk dan beredarnya narkoba dalam Lapas dan Rutan,” kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sulsel Suprapto saat memimpin Apel Pagi, di Halaman Kanwil Kemenkumham Sulsel, Senin (12/06/2023).
Sebagai langkah awal Kadivpas telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk menindaklanjuti kasus yang mengaitkan Lapas dan Rutan tersebut. Langkah ini dilakukan agar penanganan dapat dilakukan dengan baik dan terarah.
Selanjutnya, Suprapto meminta jajarannya untuk mengambil langkah-langkah preventif semaksimal mungkin agar jajaran lapas dan rutan tidak dikaitkan-kaitkan dengan kasus tersebut sebelum adanya penyelidikan lebih lanjut.
“Segera koordinasikan dengan pihak-pihak terkait untuk dapat mengambil langkah-langkah strategis di lapas dan rutan dimaksud,” tegas Suprapto.
Suprapto bahkan menyampaikan keseriusan Kakanwil Liberti Sitinjak untuk mengcegah masuk dan beredarnya narkoba didalam Lapas dan Rutan.
“Beliau tidak segan-segan memberikan sanksi yang berat ataupun usulan pemecatan bagi anggotanya yang terbukti terlibat narkoba,” jelas Suprapto.
