Republiknews.co.id

Pegawai Non ASN Pemkab Gowa akan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Penjabat Sekretaris Kabupaten Gowa, Kamsina. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA – Seluruh pegawai Non Aparatur Sipil Negera (ASN) yang ada dalam lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Gowa akan dijadikan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini didorong sebab jaminan sosial, khususnya bagi pegawai Non ASN juga diperlukan dan cukup penting dalam menjaga keamanan dan keselamatan para pegawai saat bekerja.

“Katanya saat ini baru beberapa SKPD yang memiliki kerjasama terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Non ASN. Makanya kedepan ini menjadi perhatian untuk seluruh SKPD agar menjadikan pegawai mereka peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Sekda Kabupaten Gowa Kamsina, Jumat (15/10/2021).

Menurutnya dalam menjalankan program dibutuhkan kerjasama dan dukungan satu sama lain antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Gowa.

“Untuk itulah kami menyambut baik guna membangun sinergi agar program ini bisa berjalan dengan baik utamanya di Kabupaten Gowa,” terangnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gowa Sungguminasa Salmiah Syurya menyebutkan, saat ini masih ada beberapa SKPD yang belum mendaftarkan pegawai Non ASN-nya masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Khusus di lingkup Pemkab Gowa jumlah Non ASN yang sudah terdaftar baru sebanyak 6.144.

“Mereka yang terdaftar ini merupakan pegawai honor atau non ASN di beberapa SKPD lingkup Pemkab Gowa,” ujarnya.

Sementara, secara keseluruhan ada sekitar 18.000 tenaga kerja di Kabupaten Gowa yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan termasuk tenaga kerja perusahaan.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Kepesertaan Korporasi dan Institusi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar  Adisafah Curmacosasih mengungkapkan, sejumlah manfaat akan diterima pihak-pihak yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pertama peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.

“Contohnya jaminan kematian itu Rp42 juta apapun penyebabnya, kecelakaan kerja terjadi risiko seluruh biaya ditanggung selama perawatan dan kami mengganti penghasilan selama tidak bisa bekerja,” ungkapnya. (Rhy)

Exit mobile version