REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Panitia Peringatan Hari Besar Islam Kabupaten Sinjai menetapkan Pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriyah dipusatkan di seluruh Masjid daerah masing-masing.
Hasil Penetapan tersebut setelah menggelar rapat bersama Kepala Kemenag Sinjai, Kamis (06/05/2021), dan untuk pelaksanaan salat Idul Fitri untuk di kota Sinjai dipusatkan di Masjid Islamic Center, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Ketua Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Sinjai Lukman Mannan menyampaikan bahwa, pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriyah dipusatkan di seluruh masjid daerah masing-masing.
“Pelaksanaan salat Idul Fitri diizinkan di masjid karena Kabupaten Sinjai masuk dalam zona kuning, yang berarti tingkat penyebaran Covid-19 rendah,” ucapnya.
Ditambahkan Lukman, tidak ada lagi dilaksanakan di lapangan desa atau kecamatan, meski tahun lalu dipusatkan di Lapangan Sinjai Bersatu.
“PHBI belum mengizinkan panitia melakukan lebaran di lapangan. Larangan itu juga sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Menurutnya, alasan tidak memberikan izin kepada masyarakat Sinjai untuk menggelar lebaran di lapangan disebabkan karena saat ini masih masa pendemi covid-19.
“Karena suasana pandemi Covid-19 merupakan salah satu pertimbangan, sehingga pelaksanaan salat Ied di lapangan belum diizinkan,” ungkapnya.
Ditempat terpisah, Kepala Kantor Kemenag Sinjai Abd Hafid mengatakan, hasil rapat PHBI yang telah dilakukan akan disampaikan kepada Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) untuk selanjutnya disosialisasikan.
“Akan disampaikan dalam bentuk imbauan atau surat edaran yang ditujukan kepada jaringan Kemenag di kecamatan, desa, dan kelurahan se-Kabupaten Sinjai,” ujarnya.
Saat ini, sejumlah pengurus Masjid sudah mempersiapkan untuk menyelenggarakan salat Idul Fitri 1442 Hijriyah mendatang. Dan saat ini Kabupaten Sinjai sedang mengalami musim penghujan, sehingga masjid menjadi pilihan utama untuk menyelenggarakan salat Idul Fitri. (Anto)
