REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU UTARA — Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani telah meyerahkan LKPj Bupati tahun 2021 kepada DPRD pada Rapat Paripurna yang diterima oleh Ketua DPRD Lutra, Basir, pada Kamis (10/03/2022) kemarin.
Sebagai lanjutan dari penyerahan LKPj itu, dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang digelar di Aula Ruang Dengar Pendapat (RDP) DPRD Luwu Utara, Jumat (11/03).
Pembahasan pansus ini dipimpin oleh Ketua pansus Abdul Aris Mustamin, didampingi Wakil ketua Pansus Suaib Saing Latif dan Sekretaris Pansus I Wayan Suta.
Selain itu dihadirkan para anggota Pansus LKPj juga menghadirkan unit kerja terkait antara lain kepala Bapelitbangda, BPKAD dan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah.
Pansus LKPj ini bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPRD Lutra Nomor: 188.4/03/DPRD-LU/III/2022.
Ketua Pansus dalam mengawali pembahasan menyampaikan sistematika penyusunan dukumen LKPj tahun 2021 yang terdiri dari 5 BAB, yaitu BAB I Pendahuluan, BAB II Perubahan Penjabaran APBD, BAB III Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintah daerah yang menjadi kewenangan daerah, BAB IV Capaian Kinerja Tugas Perbantuan, BAB V Penutup. Selain itu juga menyinggung sistematika pembahasan.
“Setelah mencermati Dokumen LKPj ini tergambar Sistematika penyusunan dari Dokumen LKPj Bupati tahun 2021 ini terdiri dari lima BAB. Sehingga diharapkan sistematika pembahasannya kita lakukan dengan mencermati dan menelaah setiap isi dari masing-masing BAB yang ada dalam dokumen LKPj ini,” katanya.
Selanjutnya ketua pansus juga mengungkapkan bahwa, dalam pembahasan nantinya akan menghadirkan unit kerja tehnis yang terkait dengan materi pembahasan yang sedang dibahas.
“Jadi pada saat pembahasan berlangsung, kita akan mengundang unit kerja tehnis untuk hadir dan menjelaskan kepada teman-teman pansus terkait materi data yang termuat dalam dokumen LKPj yang sedang dibahas” ungkapnya.
Diketahui bahwa penyerahan LKPj ini dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, pada pasal 19 ayat 1, yang berbunyi Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun dan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pansus yang berjumlah 15 orang Anggota DPRD Lutra ini akan bekerja maksimal melakukan pembahasan hingga tanggal 23/03/2022 untuk selanjutnya dilaporkan kepada Pimpinan DPRD Lutra, sebagaimana tercantum dalam SK pansus LKPj Bupati tahun 2021.
