REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Sebelumnya, Kementerian Perhubungan membatasi kapasitas penumpang di pesawat hanya 50%, dalam rangka mencegah penularan virus corona.
Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 tahun 2020.
Saat ini, pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body diperbolehkan mengangkut penumpang hingga 70% dari kapasitas.
Baca Juga : Pemkab Gowa Terima Opini WTP dari BPK RI, Capaian Ke-14 Kalinya
Untuk Sulsel sendiri, Plt Kadishub Sulsel Muhammad Arafah Mengaku bahwa pemberlakuan pembatasan kapasitas yang sebelumnya 50% naik menjadi 70% untuk penumpang maskapai dalam setiap penerbangan masih dilakukan secara bertahap.
“Ada juga sih seperti itu, tapi rata rata masih menjalankan masih 50%.
Untuk Sulsel sendiri secara perlahan-lahan,” singkat Arafah pada Selasa (17/06/2020).
“Karena protokol kesehatan di angkutan di mana-mana harus dilakukan mulai dari cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak,” tutup Arafah. (Thamzil)
Baca Juga : Satpol PP Gowa Diminta Jaga Keamanan Daerah dari Geng Motor dan Peredaran Narkoba
