0%
logo header
Jumat, 27 Januari 2023 08:39

Pemda Wakatobi Bersama BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS, Apa Manfaatnya?

Bupati Wakatobi, H. Haliana, bersama Plt Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Dika Arisetiawan, saat meneken dokumen PKS di Kantor Bupati Wakatobi, Kamis (26/01/2023). (Istimewa)
Bupati Wakatobi, H. Haliana, bersama Plt Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Dika Arisetiawan, saat meneken dokumen PKS di Kantor Bupati Wakatobi, Kamis (26/01/2023). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, WAKATOBI —
Bupati Wakatobi, Sulawesi tenggara H. Haliana bersama Plt Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Dika Arisetiawan, menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) jaminan sosial ketenagakerjaan, 
Kamis (26/01/2023) kemarin.

Pada kesempatan ini hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Baubau, Bobby Harun, Kabid Seksi Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Musriati.

“Jadi untuk lingkup yang dikerjasamakan ini ada dua, pertama ada pekerja non ASN dilingkungan pemerintah kabupaten Wakatobi, kemudian yang satunya itu pekerja rentan miskin,” terang Dika Arisetiawan di kantor Bupati Wakatobi pada acara itu.

Baca Juga : Seluruh Warga Wakatobi Dijamin JKN-KIS, Bupati Haliana Terima Penghargaan UHC

Berdasarkan interupsi Presiden No 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim kata dia, BPJS Ketenagakerjaan ditugaskan untuk memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, langkah ini preventif untuk melindungi para pekerja rentan miskin.  Jika ada yang sampai meninggal dunia misalnya, maka ahli waris mendapat santunan Rp42 juta termasuk santunan tambahan yakni sekira Rp147 juta untuk dua anak sampai selesai kuliah.

“Jadi kenapa arahnya untuk penghapusan kemiskinan ekstrim, karena kalau kepala keluarga tadi terputus penghasilannya sebagai tulang punggung keluarga, ini akan menimbulkan masyarakat-masyarakat miskin baru,” imbuhnya.

Baca Juga : Disketapang Wakatobi Sosialisasi Penanganan Kerawanan Pangan

“Ketika si tulang punggung keluarga tadi mengalami resiko kecelakaan misalkan, dia tidak mampu bekerja selama satu bulan atau dua bulan kita akan bayarkan santunan sementara tidak mampu bekerja dengan upah yang dilaporkan,” sambungnya.

Secara teknis lanjut dia, yang masuk dalam kategori rentan miskin adalah para pekerja mandiri. Artinya bahwa yang bersangkutan mencari penghasilan secara mandiri seperti nelayan, petani, pedagang pasar, tukang ojek, buruh bangunan, pekerja pariwisata.

Bupati Wakatobi, H. Haliana mengungkapkan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sangat bermanfaat untuk masyarakat di daerah otoritasnya. Pasalnya masyarakat Wakatobi banyak yang mencari nafkah sebagai pedagang, nelayan, tukang ojek, buruh kasar, sektor pariwisata dan bagian transportasi laut.

Baca Juga : MTQ dan FSQ Wakatobi 2023, Bupati: Ajang Mencari Qori, Qoriah dan Lasqi Terbaik

Harapannya dengan adanya PKS ini tidak timbul kemiskinan-kemiskinan baru di Wakatobi.

Penulis : Gayus Irawadi
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646