Republiknews.co.id

Pemindahbukuan atas Setoran PPN JKP dari Luar Daerah Pabean

Oleh: Rina Riza (Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Penanaman Modal Asing Tiga)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, — Gea sedang gundah gulana, permohonan pemindahbukuan atas setoran PPN JKP dari luar daerah pabean yang diajukannya sudah dua kali ditolak oleh Kantor Pelayanan Pajak. Sejenak ia memandang surat penolakan permohonan pemindahbukuan yang ada ditangannya dan membaca dengan lirih alasan penolakan permohonan pemindahbukuannya yang tak dimengerti olehnya.

Alasan penolakan pada surat pertama yang diterimanya adalah karena tidak melampirkan dokumen pendukung berupa dokumen tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP sesuai ND-1225/PJ.02/2019, dan tidak melampirkan fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP, sesuai Pasal 17 ayat (8) huruf e PMK-242/PMK.03/2014.

Sedangkan alasan penolakan permohonan pemindahbukuan yang kedua adalah terdapat ketidaksesuaian pencantuman masa pajak dan nilai setoran PPN JKP dari luar daerah pabean pada Bukti Penerimaan Pajak (BPN) yang diajukan pemindahbukuan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 padahal dalam permohonan pemindahbukuan yang kedua kali diajukannya, ia telah melampirkan dokumen invoice.

Akhirnya dengan tekad bulat, ia meminta ijin kepada atasannya agar dapat berkonsultasi secara langsung ke KPP. Gea berharap mendapatkan penjelasan mengapa permohonan pemindahbukuannya ditolak sebab sepengetahuannya, dokumen yang dilampirkan saat permohonan pemindahbukuan hanya Bukti Penerimaan Negara (BPN).

Gea dan Bu Amelia menunggu di Ruang Tempat Pelayanan Terpadu yang cukup nyaman, saat tak lama kemudian seorang pegawai KPP memperkenalkan diri sebagai Fungsional Penyuluh Pajak yang akan membantu menjelaskan permasalahan yang dialami oleh Gea dan Bu Amelia selaku wakil dari Wajib Pajak.

Setelah beberapa lama Gea dan Bu Amelia berkonsultasi mengapa permohonan pemindahbukuan yang diajukannya ditolak, dan Fungsional Penyuluh Pajak menjelaskan ketentuan perpajakan yang terkait, akhirnya Gea dan Bu Amelia tersenyum lega karena telah mengerti dan mendapatkan pencerahan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi dan dokumen yang dilampirkan pada saat mengajukan permohonan pemindahbukuan bukan hanya yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak saja namun dapat juga terkait dengan peraturan perpajakan lain, yang dalam kasus ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, dan Nota Dinas Nomor-1225/PJ.02/2019 tentang Tata Cara Penanganan Bukti Pembayaran PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang Dalam Pembayarannya Terdapat Kesalahan Administratif Setelah mendapat penjelasan dan mengikuti arahan dari Fungsional Penyuluh Pajak, Gea kembali mengajukan permohonan pemindahbukuan atas setoran PPN JKP dari luar daerah pabean yang keliru menginput NPWP, Nama, dan alamat Wajib Pajak saat pembuatan Bukti Penerimaan Negara. Dan benar saja, dalam waktu kurang dari sepuluh hari, Gea telah menerima Bukti Pemindahbukuan yang merupakan produk hukum dari permohonan pemindahbukuan yang disetujui oleh KPP.

Apa dan bagaimana penjelasan yang disampaikan Fungsional Penyuluh Pajak kepada Gea dan Bu Amelia terkait ketentuan perpajakan atas permohonan pemindahbukuan atas setoran PPN JKP dari luar daerah pabean, mari simak penjelasan berikut ini:

  1. Permohonan pemindahbukuan yang diajukan oleh Gea atas setoran PPN JKP dari luar daerah pabean dengan kode jenis setoran 411211-102, terjadi karena kesalahan input NPWP,
  2. Nama, dan alamat Wajib Pajak saat pembuatan e-billing yaitu mencantumkan NPWP, Nama, dan alamat Wajib Pajak Dalam Negeri penyetor yang seharusnya adalah Nama dan Alamat subjek pajak luar negeri yang menyerahkan BKP dan/atau JKP, sedangkan NPWP diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode KPP diisi dengan kode KPP dari pihak yang memanfaatkan BKP dan/atau JKP. Kemudian dalam penelitian dokumen tagihan diketahui terdapat kesalahan input masa pajak pada BPN.

Bercermin dari permohonan pemindahbukuan yang diajukan oleh Gea di atas, maka setidaknya terdapat 3 (tiga) peraturan perpajakan yang terkait dalam penelitiannya, yaitu:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, mengatur antara lain:
  2. Pasal 16 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak, sedangkan pengertian pemindahbukuan sesuai Pasal 1 angka 28 adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.
  3. Pasal 16 ayat (7), yaitu bahwa Pembayaran pajak yang tercantum dalam BPN dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.
  4. Pasal 17 ayat (8) huruf a, yaitu Surat permohonan Pemindahbukuan harus dilampiri dengan asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan Pasal 17 ayat (8) huruf e, yaitu Surat permohonan Pemindahbukuan harus dilampiri dengan fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, mengatur antara lain:

Pasal 2

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Pasal 4

Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut.

Pasal 5

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 4.

(2) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:

a. pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean.

b. pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.

c. pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.

Pasal 7

(1) Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan terutangnya pajak.

(2) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sebagai laporan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.

3. Nota Dinas Nomor ND-1225/PJ.02/2019 tentang Tata Cara Penanganan Bukti Pembayaran PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean yang Dalam Pembayarannya Terdapat Kesalahan Administratif, menegaskan hal-hal antara lain sebagai berikut:

a. PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN) disetorkan oleh Wajib Pajak yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Nama Wajib Pajak dalam dokumen pembayaran pajak diisi nama orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar daerah pabean, yang menyerahkan BKP dan/atau JKP.

2. NPWP dalam dokumen pembayaran diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode KPP diisi dengan kode KPP dari pihak yang memanfaatkan BKP dan/atau JKP; dan

3. Nama Wajib Pajak/Penyetor dalam dokumen pembayaran diisi dengan Nama dan NPWP Wajib Pajak yang memanfaatkan BKP dan/atau JKP.

b. Dalam hal kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar berbeda dengan kode KPP yang tercantum dalam NPWP Wajib Pajak, maka kode KPP yang dicantumkan dalam dokumen pembayaran adalah kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

c. Dalam rangka membetulkan dokumen pembayaran atas PPN JLN agar sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, terhadap Wajib Pajak yang dalam pengisian dokumen pembayaran atas PPN JLN melakukan kesalahan yang bersifat administratif, atas dokumen pembayaran tersebut Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan ke KPP tempat pembayaran

diadministrasikan.

d. Kepala KPP dapat melakukan Pemindahbukuan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) dokumen pembayaran tersebut merupakan bukti pembayaran PPN JLN yang secara nyata terutang, yang dibuktikan dengan melampirkan dokumen tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP;

2) kesalahan yang bersifat administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c, berupa kesalahan dalam pengisian nama Wajib Pajak, kode KPP, kode akun pajak, kode jenis setoran, NPWP, dan/atau Masa Pajak, dalam dokumen pembayaran; dan

3) bukti pembayaran PPN JLN tersebut belum atau telah diperhitungkan dalam SPT Masa PPN, kecuali yang diajukan untuk membetulkan kesalahan Masa Pajak, dapat diberikan sepanjang bukti pembayaran tersebut belum dikreditkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak yang salah.

e. Kesalahan pengisian kode KPP dalam dokumen pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 2), termasuk kesalahan pengisian kode KPP karena Wajib Pajak mengisi KPP yang tercantum dalam NPWP Wajib Pajak, sedangkan kode KPP yang tercantum dalam NPWP berbeda dengan kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Permohonan pemindahbukuan atas kesalahan pengisian kode KPP tersebut diajukan ke KPP yang kode KPP-nya tercantum dalam dokumen pembayaran.  

f. Terhadap kesalahan pengisian Masa Pajak, dalam hal Wajib Pajak telah memperhitungkan bukti pembayaran dalam SPT Masa PPN Pajak yang salah, maka pemindahbukuan dapat dilakukan dalam hal Wajib Pajak telah melakukan pembetulan dalam rangka mengeluarkan perhitungan bukti pembayaran tersebut.

g. Bukti pembayaran PPN JLN, termasuk bukti pembayaran PPN JLN yang telah dipindahbukukan sebagaimana dimaksud pada huruf d, dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN dengan cara menginput bukti pembayaran ke Lampiran B1 pada aplikasi e-Faktur dengan format nomor dokumen tertentu berupa Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) Kode KPP dalam bukti pembayaran

Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.

Exit mobile version