REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah yang jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025, Pemerintah Kabupaten Bulukumba resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Idul Adha Tanpa Sampah Plastik. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH RI Nomor 04 Tahun 2025 tertanggal 22 Mei 2025.
Kabid Humas Diskominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, menyampaikan bahwa kampanye ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah plastik, khususnya saat momentum pembagian daging kurban yang biasanya berpotensi menghasilkan banyak limbah sekali pakai.
“Kita ingin memastikan bahwa perayaan Idul Adha tahun ini berjalan lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ujar Andi Ayatullah, Selasa, 3 Juni 2025.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf mengimbau seluruh masyarakat dan panitia kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai dalam distribusi daging. Sebagai alternatif, masyarakat dianjurkan memakai wadah yang dapat digunakan kembali seperti daun pisang, besek bambu, atau wadah tahan pakai lainnya.
Tak hanya itu, panitia penyelenggara Shalat Idul Adha dan pembagian daging kurban juga diminta menyediakan sarana pengelolaan sampah yang memadai, termasuk tempat sampah terpilah dan peralatan pengumpulan sampah, guna mendukung pengelolaan limbah secara efektif.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal perubahan perilaku masyarakat dalam merayakan hari besar keagamaan dengan lebih peduli terhadap lingkungan hidup. Pemkab Bulukumba juga berharap kampanye ini menumbuhkan kesadaran kolektif terhadap bahaya limbah plastik bagi ekosistem dan kesehatan.
Seperti pelaksanaan Idul Fitri sebelumnya, pelaksanaan Shalat Idul Adha tingkat kabupaten akan dipusatkan di kawasan Pantai Merpati, dengan opsi pemindahan ke Masjid Raya Bulukumba jika kondisi cuaca tidak memungkinkan.
