REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Dalam mendukung pencegahan perkawinan usia anak di Sulawesi Selatan. Pemerintah Kabupaten Gowa menjadi salah satu daerah yang menandatangani Pakta Integritas Pencegahan Perkawinan Anak.
Penandatanganan tersebut dilakukan langsung Penjabat Sekretaris Kabupaten Gowa Kamsina pada Gerakan Bersama Edukasi Pernikahan untuk Kesejahteraan Anak di Sulawesi Selatan bertema Kepemimpinan Remaja dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Anak di Masa Pandemi Covid-19, di Hotel Claro Makassar.
Kamsina mengatakan, penandatanganan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah khususnya Kabupaten Gowa untuk mencegah pernikahan anak.
“Sebab, pernikahan anak ini memiliki dampak yang sangat buruk bagi generasi anak di masa akan datang,” katanya, Selasa (07/12/2021).
Salah satunya, menurut Kamsina dampak dari dari perkawinan anak adalah terkait pendidikan. Di mana anak yang menikah di usia dini tentu akan putus sekolah sehingga tidak dapat melanjutkan pendidikan.
“Melalui kegiatan penandatanganan pakta integritas ini, saya berharap perkawinan anak ini khusus di Kabupaten Gowa bisa dicegah,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa Kawaidah Alham menjelaskan, beberapa dampak yang diakibatkan pada pernikahan anak adalah dampak kesehatannya.
Dampak pada kesehatan katanya, sangat berpotensi menyebabkan kematian saat melahirkan baik bagi bayi maupun ibu, dan pernikahan anak dapat menyebabkan anak yang dilahirkan stunting.
“Dampak lainnya dari segi kesehatan adalah bisa menyebabkan ibu meninggal pada saat melahirkan, kemudian anak yang dilahirkan meninggal. angka kematian ibu dan anak tinggi,” ujarnya.
Selain itu, salah satu yang paling penting adalah adanya stunting karena salah satu penyumbang stunting terbesar itu adalah pernikahan di usia anak.
Kawaidah menyebutkan, saat ini Pemerintah Kabupaten Gowa terus berupaya melakukan pencegahan pernikahan anak, seperti terus melakukan sosialisasi dampak dari pernikahan anak dan terus mendorong pembuatan regulasi.
“Kami juga mendorong untuk semua desa membuat peraturan desa tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk pencegahan perkawinan usia anak kemudian kita juga sudah membuat Strategi Daerah (Strada) tentang pencegahan perkawinan anak,” jelasnya.
“Kita harap semua desa bisa membuat peraturan desa tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pencegahan perkawinan anak. Kami harapkan juga mungkin bisa dewan yang terhormat menginisiasi pembuatan peraturan daerah tentang pencegahan perkawinan anak,” tegasnya.
Dirinya menambahkan di tahun ini jumlah pernikahan anak di Kabupaten Gowa sebanyak 70 kasus. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, perkawinan anak mengalami penurunan, yang mana pada 2020 lalu jumlah pernikahan anak sebanyak 86. (Rhy)
