REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA – Pemerintah Kabupaten Gowa terus mendorong peningkatan kapasitas dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal ini para anggota koperasi.
Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Kamsina mengatakan, peningkatan kompetensi dan kapasitas koperasi ini sebagai tersebut upaya dari Pemerintah Kabupaten Gowa dalam menciptakan koperasi-koperasi yang berkualitas.
“Setiap tahunnya kami memprogramkan pembinaan dan bimbingan SDM pengelola koperasi. Hal ini merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah dalam menciptakan koperasi yang berkualitas serta penguatan kompetensi SDM bagi pengurus koperasi,” katanya.
Apalagi kata Kamsina, perkembangan koperasi di Kabupaten Gowa hingga 2020 sebanyak 552 unit yang tersebar di 18 kecamatan. Hal ini menandakan bahwa semakin tingginya minat masyarakat untuk membentuk koperasi.
“Kabupaten Gowa memiliki prospek untuk pengembangan koperasi. Oleh karena itu, koperasi harus bangkit dengan cara menghimpun kekuatan serta menjalin kerjasama antara koperasi dan lebih meningkatkan pembinaan terhadap pelaku usaha kecil maupun pelaku usaha mikro,” jelasnya.
Olehnya itu, dirinya juga berharap agar pegelolaan koperasi terus dilakukan dalam rangka pengembangan koperasi kedepan yang tentunya akan berdampak pada kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya.
“Besar harapan kami agar koperasi yang ada saat ini mampu melakukan akselerasi untuk menyejahterakan anggota dan seluruh masyarakat Kabupaten Gowa pada umumnya,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bidang Kelembagaan Kasi Advokasi Dan Hukum Dinas Koperasi Dan UKM Zulfikar Kamaruddin mengatakan, salah satu pengembangan bagi anggota koperasi yang dilakukan yaitu dengan membuat pelatihan. Dalam kegiatan tersebut di hadiri sekitar 30 anggota koperasi.
Ia menyebutkan, kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, kapasitas dan keterampilan serta memperbaiki sikap SDM koperasi dalam rangka meningkatkan produktivitas dan daya saing.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi pengurus, pengelola koperasi tentang laporan keuangan koperasi dalam hal ini pembuatan neraca koperasi,” terangnya. (Rhy)
