REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA – Pemerintah Kabupaten Gowa akan mengoperasikan Unit Layanan Pasport (ULP) untuk masyarakat pada akhir November 2021 mendatang.
Rencananya layanan pengurusan paspor ini bukan hanya diperuntukkan bagi masyarakat Kabupaten Gowa, melainkan masyarakat di sekitar wilayah Kabupaten Gowa, seperti Kota Makassar, Kabupaten Takalar dan Jeneponto. Rencana pengoperasiannya sebagai tindak lanjut dari penandatangan nota kesepakatan dengan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan melalui Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, bagian nantinya keberadaan ULP ini akan diintegrasikan ke dalam Mall Pelayanan Publik yang dibangun pemerintah daerah bersama dengan sejumlah pelayanan lainnya bagi masyarakat.
“Untuk dua tahun pertama, kita siapkan ruko sambil menunggu Mall Pelayanan Publik selesai yang insya Allah akan kita bangun tahun depan. Ketika ini selesai, ULP ini juga bisa masuk di dalam layanan mall,” ujarnya usai melakukan penandatanganan di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa, Senin (27/09/2021)
Menurutnya, kehadiran Unit Layanan Paspor di Kabupaten Gowa tentu akan lebih mendekatkan dan memudahkan masyarakat khususnya bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dan membutuhkan pengurusan paspor. Apalagi kehadiran unit layanan tersebut juga bisa digunakan bagi masyarakat di luar Kabupaten Gowa.
“Bukan hanya memudahkan masyarakat Kabupaten Gowa, tetapi masyarakat sekitar. Seperti Makassar, Jeneponto, Takalar, dan wilayah lainnya di daerah selatan Sulsel bisa mendapatkan pelayanan paspor tanpa harus ke Makassar,” ujar Adnan.
Olehnya Bupati Adnan sangat menyambut baik hadirnya pelayanan Paspor di Kabupaten Gowa ini.
“Kami atas nama pemerintah Kabupaten Gowa menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kemenkumham Sulawesi Selatan yang telah bekerja sama dengan kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Harun Sulianto mengatakan, pihaknya memilih Kabupaten Gowa untuk membuat ULP karena dinilai letaknya strategis dan mudah dijangkau oleh daerah lainnya khususnya yang ada di Wilayah Selatan Sulawesi Selatan.
“Dengan perjanjian kerjasama ini, kita akan membuat unit layanan paspor Kantor Imigrasi Makassar di Kabupaten Gowa. Ini pertimbangannya dari segi ekonomis, tata letak daerah sehingga jangkauan lebih dekat ke masyarakat. Karena pelayanan publik yang baik itu adalah mendekatkan ke masyarakat,” ujarnya.
Selain mempermudah dan mendekatkan pelayanan publik ke masyarakat, ia berharap ULP ini juga bisa memberikan nilai ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Gowa.
“Sehingga dengan memindahkan layanan paspor ke Kabupaten Gowa ini Insya Allah lebih efektif dan akan memberikan pertumbuhan ekonomi di kawasan Selatan terutama di Kabupaten Gowa ini,” harapnya. (Rhy)
