Republiknews.co.id

Pemkab Gowa Hentikan Santunan Ahli Waris Pasien Covid-19 yang Meninggal, Dinas Sosial: Kami Ikut Peraturan Kemensos

Ilustrasi Pasien Meninggal Karena Covid-19.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA —  Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan Sosial Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19. Dinas Sosial Kabupaten Gowa pun menghentikan pemberian santunan kepada ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal.

Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinsos Gowa Asrianty menegaskan, santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 tidak akan ditindaklanjuti. Hal itu berdasarkan kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Pasalnya dalam surat tersebut dituliskan pada 2021 ini tidak lagi tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal Covid-19. Sehingga bantuan santunan yang disebutkan sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.

“Dari surat yang kami terima, memang betul pusat tidak menganggarkan santunan ini di tahun 2021, jadi otomatis kabupaten juga harus melakukan hal tersebut karena dari awal ini usulan pusat,” ungkapnya, Minggu (28/02/2021).

Terkait data atau laporan yang sudah masuk, Asrianty mengaku tidak akan dilanjutkan. Apalagi memang sejak usulan tersebut dikeluarkan pemerintah pusat belum ada sekalipun pencairan santunan untuk masyarakat Kabupaten Gowa.

“Ini bukan kewenangan kita, jadi beberapa ahli waris yang telah memasukkan laporan atau datanya itu sudah tidak berlaku lagi karena memang dari pusat yang tidak melanjutkan,” jelasnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut tersebut, pihaknya telah menyurat ke seluruh camat, desa maupun lurah untuk menyampaikan dengan baik ke masyarakatnya bahwa santunan Covid-19 sudah tidak ada lagi.

Sebelumnya, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PKSBS) Kementrian Sosial RI, Sunarti pada 18 Februari 2021 mengeluarkan surat edaran. Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan persuratan oleh Pemprov Sulsel kepada seluruh Bupati/Walikota se-Sulsel pada tanggal 23 Februari 2021 mengenai kebijakan itu.

Sunarti mengatakan, untuk tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris.

“Sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” dikutip dari SE tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian sosial melalui Provinsi Sulawesi Selatan akan memberikan santunan kepada seluruh ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19 sebesar Rp 15.000.000,- per ahli waris dengan memasukkan beberapa data persyaratan yang dibutuhkan. (Rhany)

Exit mobile version