Republiknews.co.id

Pemkab Gowa Keluarkan Perbup Tentang Pengembangan Bumdes

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gowa, Muhammad Asrul.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA – Pemerintah Kabupaten Gowa mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang diharapkan mampu menggenjot potensi desa dan peluang pasar.

Aturan ini untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan peningkatan pendapatan desa melalui berbagai kegiatan ekonomi masyarakat desa. Peraturan Bupati ini dikeluarkan sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Bumdes dan Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan, pembinaan dan pengembangan Bumdes/Bumdesma.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gowa Muhammad Asrul mengatakan, sebelum diterapkan pihaknya terlebih dulu melakukan sosialisasi. Hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa dan pengelola Bumdes mengenai peraturan tersebut. Apalagi dalam Perbup ini terjadi beberapa perubahan dari peraturan sebelumnya.

“Inilah yang kita sampaikan kepada kepala desa dan pengurus Bumdes untuk menyiapkan berbagai kebutuhan yang beralih dari aturan lama ke yang baru berdasarkan peraturan,” katanya, Jumat (18/06/2021).

Salah satu yang mengalami perubahan, katanya yakni perubahan struktur dalam Bumdes yang harus dipilih melalui musyawarah desa agar lebih transparan dan terarah. Jika sebelumnya menggunakan ketua, wakil ketua dan bendahara kini menjadi direktur, sekretaris dan bendahara.

“Kita memberikan pemahaman kepada seluruh kades dan pengurus karena strukturnya mengalami perubahan seperti pengelola yang berkedudukan ketua, wakil, dan bendahara kini berubah nama menjadi direktur, sekretaris, bendahara, dewan penasehat, dan dewan pengawas. Ini semua dibentuk berdasarkan hasil musyawarah desa jadi tidak boleh hanya ditunjuk oleh kades,” jelas Muhammad Asrul.

Ia berharap dengan dikeluarkannya perbup ini dapat membantu desa mendapatkan pendapatan asli desa agar mampu memberdayakan masyarakat untuk membangun desa itu sendiri.

Bumdes sendiri merupakan badan usaha yang berdiri di desa dimana modal awal dari Bumdes tersebut bersumber dari dana desa sedangkan bumdesma adalah dana bergulir masyarakat dari Eks PNPM atau aset yang dimiliki di lapangan yang dikelompokkan menjadi Bumdes bersama dan berdiri di 17 kecamatan yang memiliki desa. (Rhany)

Exit mobile version