0%
logo header
Senin, 16 Juni 2025 15:02

Pemkab Kukar Percepat Penetapan Tujuh Desa Persiapan Menjadi Desa Definitif

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto. [Foto.Redaksi/Republiknews.co.id]
Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto. [Foto.Redaksi/Republiknews.co.id]

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus mendorong percepatan penetapan tujuh desa persiapan agar segera berstatus sebagai desa definitif. Setelah dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar, Asisten III Setkab Kukar Dafip Haryanto menegaskan bahwa seluruh proses administrasi dan legalitas pembentukan desa baru tersebut telah dipenuhi secara menyeluruh.

Dafip menjelaskan bahwa rencana penetapan ini sejatinya telah diajukan sejak tahun 2024 melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda). Namun karena keterbatasan waktu dan skala prioritas, pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait baru bisa dimasukkan ke Prolegda tahun 2025.

“Secara legal, ketujuh desa ini sudah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati. Sekarang tinggal menunggu persetujuan DPRD agar bisa ditetapkan sebagai desa definitif melalui perda,” jelasnya, Senin (16/06/2025).

Baca Juga : DP3A Kukar Fokus Cegah Kekerasan Seksual Anak, Tangkal Kasus Incest Lewat Edukasi dan Ketahanan Keluarga

Menurutnya, penetapan desa definitif bukan sekadar perubahan status administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Rentang kendali pemerintahan yang lebih pendek diyakini akan mempercepat pelayanan publik dan meningkatkan efektivitas pembangunan.

“Tujuan utama dari percepatan ini adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan status definitif, pelayanan pemerintahan akan lebih dekat dan cepat menjangkau warga,” ujarnya.

Pemkab Kukar memastikan seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi oleh tujuh desa tersebut. Mulai dari jumlah penduduk, batas wilayah, potensi ekonomi lokal, hingga kelembagaan pemerintahan desa yang sudah berjalan secara aktif dan fungsional.

Baca Juga : Dispar Kukar Petakan Desa Pelestari Budaya, Dorong Festival Komunitas Jadi Agenda Rutin

“Urgensi ini juga telah disampaikan melalui nota penjelasan Bupati Kukar. Kami berharap tidak ada lagi penundaan dari pihak legislatif. Jika masih ada catatan, kami siap membahas dan menyempurnakannya bersama DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus),” tambah Dafip.

Ia menekankan bahwa sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif sangat dibutuhkan untuk mewujudkan keinginan masyarakat yang selama ini menantikan status definitif. Perubahan status ini akan membuka akses desa terhadap dana desa, program infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi lokal.

“Harapan kami, pembahasan raperda bisa rampung tepat waktu. Ini bagian dari komitmen Pemkab Kukar untuk mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan hingga ke pelosok,” pungkasnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646