Republiknews.co.id

Pemkab Muna Barat Bentuk Empat OPD Baru, Ini Penjelasan Kabag Hukum

Kabag Hukum Sekertariat Pemda Muna Barat, La Gandi. (Foto: Khairshan Sacriel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA BARAT — Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah membentuk dan menyusun empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, tiga OPD perubahan nomenklatur dan tiga pemisahan OPD.

Hal ini diungkapkan langsung Kabag Hukum Sekertariat Pemda Mubar, La Gandi kepada republiknews.co.id, saat dikonformasi Senin (28/03/2022).

Gandi menyampaikan, berdasarkan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 berubah Perda Nomor. 8 Tahun 2022, Tentang Pembentukan dan Susunan OPD Kabupaten Muna Barat. Adapun pembentukan dan susunan OPD yakni empat OPD baru, tiga OPD yang berubah nomenklatur dan tiga OPD yang pisah.

“Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan Dinas Ketahanan Pangan. Untuk tiga OPD yang berubah nomenklaturnya yakni Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan dari tipe C menjadi tipe B dan menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Sedangkan untuk pemisahan OPD yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pertanian dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,” ungkap, Gandi.

Lanjut dikatakannya, pembentukan dan penyusunan OPD Kabupaten Mubar Tahun 2022 sudah di Paripirnakan di DPRD dan telah disetujui.

“Secara kelambangan telah di Paripurnakan DPRD tanggal 22 Januari 2022 lalu, secara otomatis sudah sah,” tuturnya. (*)

Exit mobile version