Republiknews.co.id

Pemkab Wakatobi Peringkat ke-2 Penyelenggaraan Pemerintah Terbaik di Sultra

Piagam Penghargaan Dari Menteri Dalam Negeri diterima oleh Bupati Wakatobi. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, WAKATOBI — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menganugrahi Pemerintah Kabupaten Wakatobi sebagai peringkat ke -2 terbaik predikat penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) tahun 2022 di Sulawesi Tenggara.

Pada prestasi ini, Wakatobi mendapatkan nilai kedua tertinggi. Skornya adalah 2,83 dengan status kinerja sedang. Menyusul Kabupaten Konawe yang berada di peringkat satu dengan skor 3,53 dengan status kinerja tinggi.

Asisten I Pemerintahan dan Kesehatan masyarakat sekretariat daerah Kabupaten Wakatobi Nursiddiq menjelaskan, indikatornya termasuk bagaimana semua kegiatan di organisasi perangkat daerah (OPD) pelaporannya tepat waktu. Baik dari sisi tata kelola pemerintahan, laporan keuangan dan sebagainya lewat komando Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda).

“Alhamdulillah di bawah kepemimpinan pak Bupati semua OPD mau bekerjasama, bahu membahu dalam menyelesaikan laporan. Secara nasional kita berada di urutan ke 33 dan urutan ke 2 di Sultra. Mudah-mudahan yang telah dicapai, ke depan bisa lebih baik dan OPD bisa meningkatkan kinerjanya. Karena walaupun laporan kita sempurna tapi tidak tepat waktu itu juga berpengaruh,” kata Nusridiq di Wangi-wangi, pada Senin (28/08/2023).

Kepala bagian (Kabag) tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Wakatobi Safiuddin  mengatakan, prestasi itu merupakan yang pertama kali untuk Kabupaten Wakatobi. Dia menyampaikan, out come kinerjanya yaitu Kemendagri melakukan penilaian di sistem LPPD, berdasarkan data dukung yang disampaikan oleh Pemkab.

Indikatornya pun sangat banyak, lanjut dia, berkaitan dengan urusan wajib, mulai dari pelayanan dasar diantaranya pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, sosial dan sebagainya.

“Jadi itu adalah kinerja kita di tahun 2022, untuk tahun ini penginputan dilakukan sejak Januari sampai 31 Maret dan harus disiplin. Kalau terlambat dapat teguran dan nilai juga akan berkurang, ketepatan waktu dan kecepatan akurasi sangat berpengaruh,” terangnya.

Kendati demikian, menurut Kabag Tapem, masih ada beberapa hal  yang menjadi evaluasi. Evaluasi itulah kemudian yang akan mereka perbaiki.

“Sekarang seluruh OPD di bawah komando pak Bupati, wakil Bupati dan pak Sekda kita harapkan ini bisa meningkat lagi. Itu juga menjadi komitmen Pemkab dalam menyelenggarakan pemerintahan yang Good Governance and Clean Government (Tata pemerintahan yang baik dan bersih),” pungkasnya. (*)

Exit mobile version