REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Beragam inovasi terus dimunculkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, khususnya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Pemkot Makassar berkomitmen menjaga arus informasi demi kepentingan pelayanan masyarakat.
Pembahasan ini menjadi topik utama dalam kegiatan sharing session bersama para perwakilan media massa di Ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Sabtu (17/5/2025).
Kegiatan diskusi tersebut merupakan bagian dari langkah strategis Pemkot Makassar guna memperkuat sinergi dan tata kelola publikasi yang lebih profesional dan akuntabel.
Hadir sebagai narasumber Tim Ahli Pemkot Makassar, Dara Nasution, serta Tenaga Ahli Pemkot Makassar, yakni Andi Widya Syadzwina dan Taqwa Baharuddin. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Dinas Kominfo Kota Makassar, Fahrizal.
Berbagai aspek penting pun dibahas, mulai dari prosedur pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog versi 6, transparansi anggaran publikasi, hingga gaya pemberitaan media massa yang sesuai dengan kaidah jurnalistik dan regulasi yang ada.
Tenaga Ahli Pemkot Makassar, Andi Widya Syadzwina berharap kedepannya model pemberitaan di lingkup pemerintah kota lebih variatif dan informatif. Termasuk dengan tetap mempertahankan kaidah jurnalistik yang ada.
“Kita akan hindari model pemberitaan yang mengutip tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Selain itu, kita harap bentuk berita akan semakin variatif,” tegas Wina, sapaan karibnya.
Sementara itu, Dara Nasution selaku Tim Ahli Pemkot Makassar menggarisbawahi perlunya perubahan gaya pemberitaan yang tidak lagi sekadar seremonial, melainkan fokus pada substansi kebijakan dan proses kerja pemerintah.
“Rencana tindak lanjut dari forum ini mencakup peningkatan program mingguan, seperti coffee morning antara SKPD dan media, serta supervisi konten jurnalistik oleh Dinas Kominfo Makassar,” ujar Dara.
Menurutnya, kerja sama kedepannya juga akan meliputi capacity building agar sejalan dengan standar publikasi pemerintah.
Dara juga menyampaikan bahwa pihaknya turut menghadirkan Sekretariat Kantor Komunikasi Makassar (KKM). Sekretariat ini berfungsi khusus untuk melayani berbagai hal terkait media, termasuk urusan kerja sama publikasi.
Tenaga Ahli Pemkot Makassar lainnya, Taqwa Baharuddin menyoroti pentingnya pemberitaan yang masif namun tetap profesional, dengan penekanan pada evaluasi berjenjang sesuai UU Pers dan UU ITE.
“Kami menekankan perlunya badan hukum media yang jelas serta optimalisasi penggunaan e-katalog, agar proses pemilihan media publikasi berjalan adil dan transparan,” harap Taqwa.
Dari sisi teknis, perwakilan dari Dinas Kominfo Kota Makassar, Fahrizal menjelaskan bahwa proses pengadaan lewat e-katalog versi 6, termasuk pentingnya negosiasi harga serta kewajiban Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) untuk menyelesaikan transaksi.
“Kami juga mendorong SKPD agar lebih komunikatif kepada penyedia media, terkait prosedur klik persetujuan dalam sistem,” tutupnya. (*)
