Republiknews.co.id

Pemkot Palopo Rencanakan Pemotongan TPP ASN 30 Persen

Ilustrasi CPNS. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALOPO – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di Kota Palopo bakal dipotong. Rencananya besarannya mencapai 30 persen.

Informasi yang dihimpun pemotongan itu dilakukan untuk meminimalisir defisit anggaran yang banyak dialihkan ke penanganan Covid-19.

Rencana pemotongan TPP ini diungkap dalam rapat pembahasan KUA-PPAS APBD 2022 Kota Palopo yang digelar di Ruang Bamus kantor DPRD Palopo, Rabu (4/8/2021).

Kepala Inspektorat Kota Palopo, Asir Mangopo yang tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Palopo, mengatakan pemotongan TPP ini mengingat pendapatan daerah di tengah pandemi Covid-19 mengalami penurunan, sehingga perlu dirasa dilakukan penyesuaian.

Hanya saja Asir belum menggambarkan secara detail besaran jumlah total anggaran TPP di APBD 2021 ini.

ASN yang terancam dipotong TPP nya berjumlah kurang lebih 3.000 orang.

“Ini sama halnya yang diberlakukan putra Presiden RI, Jokowi yang kini Wali Kota Solo, Ghibran. Makanya kita juga akan menerapkan hal yang sama,” terang Asir.

Untuk diketahui, APBD tahun 2022 mengalami penurunan target dibanding tahun 2021.

APBD 2022 diproyeksikan 981 miliar dari Rp982 miliar di tahun 2021 atau berkurang Rp940 juta Untuk sektor pendapatan asli daerah (PAD) 2022 diproyeksikan 181 miliar yang juga mengalami penurunan dari tahun 2021.

Anggota Banggar DPRD Palopo, Baharman Supri mengatakan pemotongan TPP ini dikhawatirkan akan menimbulkan masalah. Namun baginya, rencana pemotongan TPP ini tetap akan mendapat persetujuan bersama dengan DPRD. “Soal rencana ini nantinya Banggar akan membuat rekomendasi. Setuju atau tidak,” tandas Baharman.

Besaran TPP nilainya berbeda-beda. Terendah mulai Rp700 ribuan sampai tertinggi Rp10 juta per bulannya.

TPP ASN diberikan secara bertahap sesuai dengan kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks K
kemahalan konstruksi, dan kemajuan keberhasilan/capaian indeks penyelenggaraan pemerintah daerah.

TPP ASN diberikan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan objektif lainnya sehingga besaran TPP tiap daerah berbeda-beda.

Namun, besaran tertinggi TPP ASN yang dapat diberikan oleh pemerintah
daerah diperoleh menggunakan rumus (Besaran Tunjangan Kinerja BPK per kelas jabatan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan) x (indeks kapasitas fiskal daerah) x (Indeks kemahalan Konstruksi) x (indeks penyelenggaraan pemerintah daerah).

Namun, TPP ini bisa saja berkurang diberikan tiap bulan bagi ASN, jika pegawai yang tidak masuk kerja pada bulan berjalan, maka diberikan pengurangan tambahan penghasilan sebesar 3% untuk tiap 1 hari tidak
masuk kerja; dan paling banyak sebesar 100% untuk tiap 1 bulan tidak masuk kerja.

Besaran TPP Pemkot Palopo, mulai Rp700 ribuan sampai Rp10 juta

TPP Dipangkas 30%
– Rp 700.000 menjadi Rp 490.000
– Rp 1.000.000 menjadi Rp 600.000
– Rp 1.500.000 menjadi Rp 1.050.000
– Rp 2.000.000 menjadi Rp 1.400.000
– Rp 3.000.000 menjadi Rp 2.100.000
– Rp 5.000.000 menjadi Rp 3.500.000
– Rp 6.000.000 menjadi Rp 4.200.000
– Rp 10.000.000 menjadi Rp 7.000.000

Besaran TPP ASN Berdasarkan Permendagri 061-5449 Tahun 2019

– Diberikan secara bertahap sesuai dengan Kelas Jabatan, Indeks Kapasitas Fiskal Daerah, Indeks Kemahalan Konstruksi, dan kemajuan keberhasilan/capaian indeks penyelenggaraan pemerintah daerah.

– TPP diberikan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.

– Rumus pemberian TPP : (Besaran Tunjangan Kinerja BPK per kelas jabatan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan) x (indeks kapasitas fiskal daerah) x (Indeks kemahalan Konstruksi) x (indeks penyelenggaraan pemerintah daerah).

Exit mobile version