Republiknews.co.id

Pemkot Parepare Jelaskan Alasan Pemberhentian Dewas PAM Tirta Karajae

Lebih Praktis, PAM Tirta Karajae Parepare Hadirkan Layanan Pembayaran Digital

Ket : Kantor PAM Tirta Karajae Kota Parepare (ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare memberikan penjelasan terkait keputusan pemberhentian Dewan Pengawas (Dewas) PAM Tirta Karajae. Pemkot menegaskan bahwa keputusan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Parepare, Anwar Amir, menyatakan bahwa pemberhentian anggota Dewas dan pengangkatan kembali Direktur PAM Tirta Karajae telah dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Keputusan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Anwar.

Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi Pemkot Parepare sebagai pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui proses konsultasi yang komprehensif.

“Pemkot Parepare, melalui Bagian Ekonomi, telah melakukan konsultasi dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), konsultan bidang pemerintahan, serta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kota Parepare,” ujarnya.

Alasan Pencopotan

Pemkot Parepare mendasarkan pencopotan Iwan Asaad pada sejumlah regulasi yang mengatur potensi konflik kepentingan dalam jabatan rangkap. Salah satu rujukan utama adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 49 ayat (1), yang menyebutkan bahwa: Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, Iwan Asaad juga menjabat sebagai Inspektur Daerah, yang memiliki tugas pengawasan. Jabatan tersebut dianggap rentan terhadap konflik kepentingan, sebagaimana diatur dalam Lampiran Permenpan Nomor 17 Tahun 2024 huruf D. Aturan tersebut menegaskan bahwa: Jabatan yang terkait dengan pengawasan dan pemeriksaan memiliki risiko besar terhadap konflik kepentingan.

Pencopotan ini juga diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021, Pasal 34 ayat (1), yang menyebutkan bahwa: Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Pasal 34 ayat (2) menambahkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sewaktu-waktu.

Pemkot menegaskan bahwa pencopotan ini merupakan langkah untuk memastikan keberlangsungan tata kelola yang bersih dan profesional di tubuh PAM Tirta Karajae, sekaligus meminimalkan potensi konflik kepentingan di lingkungan pemerintahan.(*)

Exit mobile version