Republiknews.co.id

Pemprov DKI Jakarta Akan Uji Publik Terkait Usulan Penanganan Kemacetan Lalu Lintas

Kadishub DKI Syafrin Liputo memberikan keterangan Pers Tlterkait uji publik kemacetan lalu lintas di Jakarta (Foto:Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA- Kemacetan lalu lintas di Jakarta semakin tak terpecahkan. Mulau dari program three in one hingga penerapan ganjil genap tak dapat memecahkan kemacetan lalu lintas di Jakarta. Kini uji publik berkenaan usulan pengaturan jam kerja untuk menekan kemacetan di wilayah Ibu Kota bakal dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Adapun uji publik tersebut bakal melibatkan instansi pemerintah pusat dan daerah (pemda).

“Kami harus melakukan uji publik dengan melibatkan semua asosiasi,” terang Kadishub DKI Syafrin Liputo, di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Syafrin melanjutkan, pihaknya juga sudah melakukan diskusi kelompok terarah (FGD) dengan melibatkan para pakar dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Berdasarkan diskusi terbatas tersebut disepakati uji coba pengaturan jam kerja dapat diterapkan karena dinilai positif menekan kepadatan lalu lintas (lalin).

“Hasil FGD kemudian semuanya sepakat ini positif bisa dilakukan uji coba tetapi kami harus lakukan namanya uji publik,” ungkap Syafrin.

Syafrin melanjutkan, pihaknya juga harus hati-hati dalam melalukan kajian karena tidak semata pada level Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tapi juga melibatkan pemerintah pusat, baik dari sisi pemerintahan dan sektor swasta.

Menurutnya, pihaknya juga tidak ingin apabila ditetapkan pengaturan jam kerja, yang terdampak justru para pengguna angkutan umum.

Exit mobile version