0%
logo header
Rabu, 17 Juni 2020 23:25

Pemprov Sulsel Optimalkan Pemanfaatan Aset Daerah

La Saddam
Editor : La Saddam
Pemprov Sulsel Optimalkan Pemanfaatan Aset Daerah

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Otoritas Pimpinan Pelabuhan, Pimpinan PT Yasmin, GMTD, serta stakeholder terkait lainnya melakukan rapat pembahasan terkait optimalisasi pemanfaatan aset Daerah. Dalam rapat itu turut hadir Kepala Baplitbangda Provinsi yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Makassar Prof Yusran Yusuf,

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel berupaya mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang dimiliki. Seperti Stadion Barombong, CPI, New Port Makassar, hingga Kawasan Tanjung Bunga.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, menyampaikan, pemanfaatan aset harus optimal, transparan dan mengutamakan akuntabilitas. Selain itu, tidak boleh ada ego sektoral, dan semua stakeholder terkait harus menyamakan persepsi.

Baca Juga : Pemkab Gowa Terima Opini WTP dari BPK RI, Capaian Ke-14 Kalinya

“Ada banyak aset yang harus dioptimalkan pemanfaatannya, tetapi tidak mengabaikan regulasi yang ada.
Pemerintah harus menunjukkan bagaimana mengatur aset yang ada secara akuntabilitas,” kata Abdul Hayat, saat membuka Rapat Koordinasi Dalam Rangka Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah Provinsi Sulsel, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur pada  Rabu (17/6/2020).

Ia menambahkan, ada beberapa aset Pemprov Sulsel yang menjadi fokus. Khususnya, lahan-lahan yang direklamasi oleh investor. Tentunya, butuh kepastian cepat mengenai alas hak dan sertifikat.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah BPN Sulsel, Bambang Priono, dalam rakor tersebut menyampaikan, alas hak aset Pemprov Sulsel harus jelas. Begitupun dengan lahan-lahan yang direklamasi. Jika status lahan bersoal, investor akan enggan berinvestasi.

Baca Juga : Satpol PP Gowa Diminta Jaga Keamanan Daerah dari Geng Motor dan Peredaran Narkoba

“Semua harus tertib administrasi. Termasuk lahan-lahan yang direklamasi,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, aset yang dikelola GMTD belum terdaftar di BPN. Pemprov Sulsel atau Pemkot Makassar yang mendapat penyerahan fasum fasos perlu kejelasan. Termasuk, apakah sudah sesuai dengan masterplannya.

Bambang juga memberikan saran agar lahan pemprov menggunakan sertifikat Hak Pengolahan Lahan, bukan Hak Pakai. Alasannya, jika sertifikat lahan menggunakan hak pakai, maka lahannya hanya boleh untuk perkantoran.

Baca Juga : Dalami Sejarah Kerajaan Gowa, Pelajar SMPN Ikut Kajian Koleksi Museum Balla Lompoa

“Kalau Hak Pengolahan Lahan, bisa dikerjasamakan dengan pihak swasta, sehingga ada income untuk pemprov,” sarannya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Firdaus Dewilmar, mengingatkan agar Pemprov Sulsel segera melakukan penataan asetnya. Lahan yang direklamasi harus jelas alas haknya.

Berdasarkan catatan Kejati Sulsel, di Makassar ada sejumlah titik reklamasi. Mulai dari yang dilakukan GMTD, PT Yasmin, hingga Agung Podomoro. Totalnya, lebih dari 1.000 hektare.

Baca Juga : BPR dan BPRS Dinilai Perkuat Akses Pembiayaan Bagi Pelaku UMKM

“Kalau tidak dilakukan penataan, akan kacau. Ini harus segera dilakukan sertifikasi, hak atas tanahnya. Jika tidak, yang rugi adalah pemerintah. Sesuai instruksi Presiden, investor tidak boleh dirugikan. Tapi, investor jangan juga merugikan pemerintah,” terangnya.

Sedangkan, Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Arman R Sahri Harahap, menyampaikan, sesuai tugas pengawasan yang dilakukan di CPI, pihaknya sudah diminta untuk melakukan review oleh Gubernur Sulsel. Termasuk penelitian Masjid 99 Kubah dan Stadion Barombong.

Ada beberapa poin, yang menjadi catatan. Pertama, aspek legalitas reklamasi yang masih sementara dalam proses. Kedua, masalah hak dan kewajiban pemerintah daerah yang belum diperhitungkan. Ketiga, masalah aset yang terkubur setelah dilakukan reklamasi.

Baca Juga : BPR dan BPRS Dinilai Perkuat Akses Pembiayaan Bagi Pelaku UMKM

“Ini harus segera dibereskan agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (Thamzil)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646