REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan
Prof. Nurdin Abdullah, kembali memperpanjang masa pemberian insentif pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada masyarakat Sulsel.
Seharusnya, pemberlakuan insentif pembebasan denda pajak berakhir pada (29/06/2020) di perpanjang hingga 30 September 2020.
Pemberlakuan insentif pembebasan denda pajak itu berdasarkan kebijakan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan yang tertuang Nomor 1574/IV/2020.
Adapun yang dibebaskan adalah denda pajak kendaaan mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran tersebut belum lewat dari tanggal 30 September 2020.
Mengingat saat ini pandemi Covid 19 masih ada, sehingga dapat meminimalisir kerumunan orang yang hendak mengurus surat kendaraannya. (Thamzil)
