REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA BARAT — Perang melawan Covid-19 masih berlangsung. Akibat virus tersebut, kesehatan, sosial dan ekonomi masyarakat terancam. Menghadapi virus ini, Mendagri mengeluarkan instruksi nomor 1 tahun 2020 ditujukan kepada Pemda se Indonesia untuk melakukan refocusing dan realokasi APBD 2020 demi kecukupan biaya penanganan Covid-19.
“Berdasarkan instruksi tersebut batas waktu realokasi telah berakhir namun dikarenakan banyak Pemda termasuk Muna Barat belum mengajukan realokasi maka Mendagri dan Menkeu membuat Surat Keputusan Bersama (SKB nomor 119/2813/sj/ nomor 177/KMK.07/2020) dengan memperpanjang batas waktu pengajuan yakni hingga 23 april 2020,” kata Gustam, yang merupakan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Eekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, saat menghubungi republiknews.co.id, melaljui pesan singkat whatsapp, Sabtu (18/04/2020).
Gustam, yang juga warga Guali, Kabupaten Muna Barat (Mubar, Sultra, menyoroti kelalaian Pemda Muna Barat yang diberitakan dalam video confrence Mendagri bersama seluruh Kepala Daerah se Indonesia bahwa 34 daerah belum mengajukan data anggaran penanganan Covid-19 dan Kabupaten Muna Barat adalah salah satunya.
Menanggapi hal tersebut, Pemda Muna Barat melalui Kabag Humas, Ali Abdin, menepis tudingan dengan mengatakan Muna Barat sejak tanggal 12 april 2020 sudah mengajukan realokasi APBD 2020 ke Kemendagri. Selain itu, dia menuduh pihak yang menyuarakan pentingnya realokasi APBD 2020 untuk kepentingan masyarakat dilatarbelakangi sakit hati.
“Apa yang disampaikan Kabag Humas Muna Barat berunsur manipulatif. Terlebih menebar tudingan liar demi menutupi lambannya realokasi APBD 2020. Sayang sekali Bupati Rajiun Tumada dikelilingi oleh Pembantu berkarakter seperti dia ini,” ungkap Gustam.
Justru menurut Kader Ikatan Mahasiswa Akuntansi Indonesia (IMAI) ini, dasar penyampain desakan realokasi dan refocusing APBD 2020 kepada Pemda Muna Barat karena kecintaan terhadap daerah dan bagian beban moral sebagai mahasiswa menjadi ujung lidah rakyat.
“Kami cinta daerah kami, sayang terhadap keluarga (masyarakat) di sini. Makannya kami mengingatkan tentang realokasi tersebut sebab jika tidak maka ada sanksi menanti berupa pemotongan dana transfer. Ini bisa merugikan daerah dan masyarakat sebab belanja daerah termasuk tahun 2020 ini sebagian besar masih ditopang dana transfer,” tutur Gustam.
Perlu diketahui APBD Muna Barat 2020 memuat anggaran belanja langsung Rp 355 miliar dan belanja tidak langsung Rp 305 miliar yang sumber anggaran sebesar Rp 531 berasal dari dana transfer. Reafocusing dan realokasi APBD 2020 untuk penanganan covid-19 diatur dengan Permendagri nomor 20 tahun 2020 melalui mekanisme pergeseran DPA melalui perubahan penjabaran APBD yang ditetapkan melalui Perkada dan sebelum diajukan kepada Kemendagri maka mesti disampaikan dulu pada unsur pimpinan Legislatif dan nanti dimasukkan dalam Perda Perubahan APBD.
“Saya tantang Kabag Humas Muna Barat menunjukan Perkada realokasi APBD 2020,” imbuh Gustam.
Legislatif juga diduga belum mendapat pemberitahuan berupa dokumen realokasi APBD. Hal ini seperti diungkapkan Wakil Ketua DPRD Muna Barat, Uking Djasa, sebagai salah satu unsur pimpinan menyampaikan beberapa waktu lalu di media lokal bahwa realokasi APBD 2020 telah “dibahasakan” oleh Bupati.
“Ini sangat lucu, kok unsur pimpinan Legislatif malah tidak menerima dokumen realokasi tersebut dan sekedar mendengar bahasa Bupati tentang realokasi telah dilakukan. Ada apa dengan manajemen Kabupaten ini?. Ini pemerintahan bung, bukan kebun jagung” tutup Gustam. (Akbar Tanjung)
