REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan mengikuti pendalaman tugas atau workshop di Hotel Claro, Jalan AP Pettarani, Makassar. Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari. Mulai 26-28 Februari 2022.
Kegiatan ini dihadiri langsung Direktur PHD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Makmur Marbun dan dibuka oleh Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari.
Menurut Makmur Marbun, kegiatan ini merupakan salah satu program lembaga DPRD untuk melakukan bimbingan teknis (bimtek) demi peningkatan pemahaman tugasnya.
“Kegiatan ini sangat tepat karena salah satu fungsi legislasi adalah bagaimana DPRD menyusun kebijakan daerah berupa perda. Apalagi ada amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” katanya.
Menurut Makmur, telah disepakati bahwa perda yang akan dibuat harus bermanfaat dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung proses pembangunan daerah. Dengan demikian, perda yang dibuat harus berkualitas.
“Jangan buat perda yang justru menyengsarakan masyarakat. Sebaliknya, perda itu harus dibuat bagaimana caranya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bagaimana pembangunan masyarakat didaerah dapat berkembang, termasuk kemudahan berinvestasi,” paparnya.
Terkait adanya perubahan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, Makmur menyebutkan sebanyak 17.222 Perda dan Perkada harus dicabut.
“Yang harus dicabut turunan dari pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020. Jadi harus disesuaikan tahun 2022 ini. Alasannya (dicabut) karena tidak sesuai, ada peraturan yang baru,” katanya.
Untuk Sulsel sendiri, Makmur menjelaskan yang terdampak ada 21 Perda dan 23 Pergub yang harus diselesaikan segera pada 2022 ini.
“Ada yang mengatur di perangkat daerah masing-masing. Jadi harus dicabut (kalau terdampak),” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Darmawangsyah Muin mengatakan bahwa kegiatan ini memang rutin dilaksanakan. Dalam satu tahun, katanya, ada tiga kali bimtek.
Legislator Partai Gerindra ini menuturkan bahwa bimtek bertujuan untuk mempertajam tugas-tugas kedewanan. Sebab tentu banyak aturan-aturan yang berubah.
“Seluruh anggota DPRD Sulsel mau mendengar langsung dari direktur perundang-undangan atau produk hukum daerah apa saja yang berubah dan apa-apa saja yang kita harus disesuaikan didaerah. Tadi sudah dijelaskan beberapa, tentu kita akan konsultasikan ulang lagi untuk memastikan itu,” bebernya.
Soal perda yang dianggap tidak efektif, kata Wawan, sebenarnya sejak dulu sampai sekarang sudah banyak ditemukan hal itu. Hanya saja, ia menyerahkan sepenuhnya ke Bapemperda untuk memberikan penjelasan mengenai perda yang akan diperbaharui dan yang akan dicabut.
“Karena membuat dan mencabut sama saja prosesnya. Jadi bukan berarti DPRD tidak berkinerja pada saat dia mencabut, itu berkinerja. Intinya perda yang sudah tidak efektif kita cabut dan harus melalui proses pencabutannya,” demikian Wawan. (*)