REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Penebangan pohon di kawasan hutan Lembah Ramma Gunung Bawakaraeng Kabupaten Gowa dinilai ilegal.
Hal ini dibenarkan Lurah Bonto Lerung Tinggi Moncong Kabupaten Gowa, Silviana Lestari saat dikonfirmasi, Senin (01/06/2020) kemarin.
Ia menegaskan, pemerintah setempat tidak pernah mengeluarkan izin secara resmi atas penebangan pohon tersebut. Dalam hal ini kata dia, ilegal.
“Kami konfirmasi kalau pemerintah sama sekali tidak pernah mngeluarkan izin penebangan pohon,” tegasnya.
Apalagi kata dia, penebangan pohon tersebut di kawasan hutan.
Sementara itu, pegiat lingkungan, Natural Tari turut perihatin perihal tersebut. Dan katanya, ia akan melakukan pendampingan.
“Tentu hal ini sangat disayangkan apalagi dikawasan hutan lindung. Kami akan terus melakukan pendampingan pada kasus tersebut,” tuturnya.
Ia juga membeberkan, penebangan pohon tersebut dilakukan oleh sejumlah oknum sekitar sepekan lalu.
“Kami mengetahui hal ini setelah salah seorang pendaki membagikan foto suasana hutan yang dibabak liar di grup Komunitas Lembah Ramma dan kami melakukan konfirmasi kesejumlah pihak, ternyata kejadiannya benar,” tutur pria yang juga koordinator komunitas Lembah Ramma. (Asm)
