Republiknews.co.id

Penerima Bansos di Soppeng Wajib Vaksin, Ini Penjelasan Dinas Sosial

Ilustrasi Bansos.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Sesuai imbauan nomor 485/Dinsos/X/2021 yang prihal imbauan pelaksanaan Vaksin covid-19 bagi keluarga penerima manfaat program jaminan Kesehatan dan penerima bantuan Sosial.

Menindaklanjuti peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Corona virus desease 2021 dan peraturan Menteri Kesehatan nomor 10 tahun 2021, pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi covid-19 yaitu Mengamanahkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran pemberian vaksin covid-19, dan yang tidak mengikuti Vaksinasi covid-19 dikenakan sanksi administrasi berupa Penundaan atau Penghentian pemberian Jaminan sosial atau Bantuan sosial.

Keluarga penerima manfaat program Jaminan Sosial Kesehatan PBI JK dan penerima Bansos program PKH, BPNT dan BSP Beras sejahtera untuk melakukan vaksinasi sebelum dilaksanakan penyaluran bantuan ke keluarga penerima manfaat.

Sekertaris Dinas Sosial Kabupaten Soppeng Sudani Endang yang dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut demi mencapai beban target Kabupaten Soppeng tentang Vaksinasi akhir tahun 2021 yaitu 70 persen.

“Bukan berarti langsung dikeluarkan/dicoret, tidaklah,” kata Sudani Endang.

“Apa boleh buat, sebagai pelayan masyarakat harus kita sampaikan apalagi ini dari Presiden,” tutupnya.

Sementara, salah satu Anggota DPRD Kabupaten Soppeng Andi Samsu Rijal dari Fraksi PKB menyatakan bahwa terkait masalah Vaksin wajib hukumnya.

“Namun, ada orang tidak layak divaksin tetapi layak mendapatkan bantuan, tetapi harus menunjukkan keterangan dari dokter,” kata Andi Samsu Rijal.

Sebagai Wakil Rakyat, lanjutnya dengan mengharapkan penyelenggara Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk menjalankan sesuai aturan itu.

“Yang penting teman-teman bekerja dengan maksimal, apapun hasilnya nanti tetap kita terima,” tuturnya. (Yusuf)

Exit mobile version