0%
logo header
Rabu, 24 April 2024 22:09

Pengaruhi Anak-Anak Merokok, Pemerintah Daerah Diminta Larangan Iklan Rokok Diperketat

Chaerani
Editor : Chaerani
Project Director Hasanuddin Contac Prof. M Alimin Maidin (tengah), Assisten Pemerintahan dan Kesra, Pemkab Pangkep Herlina (kanan), dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Maros, Abdul Azis Ahmad, di sela-sela Prescon The3 Eastern Indonesia Mayor Meeting, di Aston Hotel Makassar, Rabu, (24/04/2024). (Dok. Chaerani/Republiknews.co.id)
Project Director Hasanuddin Contac Prof. M Alimin Maidin (tengah), Assisten Pemerintahan dan Kesra, Pemkab Pangkep Herlina (kanan), dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Maros, Abdul Azis Ahmad, di sela-sela Prescon The3 Eastern Indonesia Mayor Meeting, di Aston Hotel Makassar, Rabu, (24/04/2024). (Dok. Chaerani/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Hasil Survei yang dilakukan Hasanuddin Contac, Universitas Hasanuddin (Unhas) menyebutkan sebanyak 1,3 persen anak-anak yang merokok dipengaruhi dari iklan rokok yang dilihat di berbagai sudut jalan, hingga fasilitas umum lainnya.

Dengan adanya kondisi tersebut pihaknya pun meminta agar pemerintah daerah mampu menciptakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan memberikan larangan keras terhadap iklan-iklan rokok dalam bentuk apapun. Termasuk mendorong pemerintah daerah yang telah memiliki Perda KTR, khususnya di Sulawesi Selatan untuk serius mengimplementasikan aturan yang telah dibentuk.

Keseriusan mendorong hal tersebut pun dilakukan dengan digelarnya kembali Eastern Indonesia Mayor Meeting di Kota Makassar. Mengangkat tema “Together Make a Difference”, kegiatan tersebut berlangsung di Aston Hotel Makassar dengan menghadirkan 13 perwakilan bupati dan wali kota se-Kawasan Indonesia Timur. Antara lain, beberapa daerah di Sulawesi Selatan, Kota Kendari, di Sulawesi Tenggara, dan Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Baca Juga : Kapolda dan Pimpinan DPRD Komitmen Jaga Pilkada Damai di Sulsel

“Dari pertemuan ini pun kita sudah mendapatkan komitmen dari seluruh peserta yang hadir bahwa mereka secara bersama-sama akan melaksanakan implementasi KTR, terutama yang sudah punya perda. Komitmen ini salah satunya larangan iklan rokok,” kata Project Director Hasanuddin Contac Prof. M Alimin Maidin, di sela-sela Prescon The3 Eastern Indonesia Mayor Meeting, di Aston Hotel Makassar, Rabu, (24/04/2024).

Ia menyebutkan, saat ini di Indonesia terdapat dua daerah yang telah menjadi role model Kawasan Tanpa Rokok melalui larangan iklan rokok yakni, Kota Bogor, Jawa Barat, dan Kota Klungkung, Bali. Sementara, di Sulawesi Selatan terdapat sejumlah daerah yang mulai serius mengimplementasikan Perda KTR yakni Kota Parepare, Kabupaten Pangkep dan Maros. Bahkan Kabupaten Pangkep saat ini sudah memberlakukan iklan rokok di fasilitas umum, hingga jalan-jalan umum.

“Untuk Makassar sendiri masih sebatas kebijakannya, belum ada perubahan, tetapi mungkin mudah-mudahan sudah dalam kajian untuk merubah. Karena memang yang kita ingin lakukan disini adalah bagaimana agar tidak ada lagi iklan rokok di jalan-jalan,” terangnya.

Baca Juga : PLN Electric Run 2024 Banyak Diapresiasi, Begini Kata Para Juara

Larangan iklan rokok tersebut harus menjadi perhatian penting pemerintah daerah. Sebab, hal tersebut penting untuk masa depan anak-anak kedepannya. Dari kajian yang dilakukan pun usai anak-anak perokok mulai dari 10 hingga 18 tahun dengan kontribusi 19 persen, sehingga hal ini dinilai berbahaya.

“Komitmen yang kita bangun ini dilatarbelakangi penelitian yang kita lakukan bahwa anak-anak kita itu merokok gara-gara melihat iklan, ini paling penting. Iklan rokok ini harus dihilangkan, khususnya di depan sekolah,” tegasnya.

Selain mengancam generasi masa depan, kerugian material dari aktivitas merokok yakni banyak membakar uang. Di Makassar sendiri sekitar Rp3,6 miliar tiap hari uang yang terbakar dengan membeli rokok. Hal ini berdasarkan hitungan 1,8 juta penduduk x 22,6 persen, kemudian kita bulatkan Rp360 ribu yang dikali Rp10 ribu dengan rata-rata per orang menghabiskan 10 batang rokok per hari dengan harga Rp1.000 per batang.

Baca Juga : PLN Sukses Gelar PLN Electric Run 2024, Ajak Masyarakat Kurangi Emisi Karbon

“Hasilnya 10xRp1.000= Rp10 ribu, kemudian Rp10 ribu x Rp360 ribu itu hasilnya Rp3,6 milliar. Kalau membangun sebuah rumah ibadah kita sudah membangun dua masjid,” jelas Prof Alimin.

The3 Eastern Indonesia Mayor Meeting ini selain untuk membangun komitmen dari pemerintah daerah, juga sebagai bentuk kongkrit Hasanuddin Contac dalam menagih kebijakan yang digagas pemerintah daerah. Khususnya yang sudah sejak lama memiliki Perda KTR tersebut.

“Dari kegiatan Mayor Meeting ini pun kita akan evaluasi. Minimal setiap tahun melalui kegiatan ini. Kedepan kalau masih ada yang melanggar kita akan berikan peringatan keras, utamanya kepada pengelola hotel, club atau rumah makan yang melanggar dengan ancaman pencabutan izin usaha,” tutupnya.

Baca Juga : Ilham Fauzi Kagumi Sosok Bung Hatta: Yang Baik Harus Diteruskan

Sementara, Assisten Pemerintahan dan Kesra, Pemkab Pangkep Herlina mengungkapkan, peraturan terkait KTR telah ada sejak 11 tahun lalu melalui Perda Nomor 10 Tahun 2013. Kemudian didukung melalui Peraturan Bupati (Perbub) terkait larangan penyelenggaraan iklan rokok yang diatur dalam Perbub Nomor 26 Tahun 2021.

“Makanya saat ini tidak ada lagi iklan rokok di fasilitas umum maupun jalanan, kecuali yang masa kerjasamanya belum habis. Bahkan kita sudah instruksikan bagi pedagang rokok agar rokok jualannya itu di sembunyikan, tidak di pajang dengan jelas,” katanya.

Untuk sanksi yang diberikan pun sejauh ini masih pada penurunan reklame atau iklan jika ditemukan.

Baca Juga : Ilham Fauzi Kagumi Sosok Bung Hatta: Yang Baik Harus Diteruskan

Herlina menegaskan, pemberlakukan KTR memang dinilai menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi demi generasi anak-anak kedepannya, pihaknya pun siap kehilangan PAD dari iklan rokok.

“Kami melihat masih banyak sumber-sumber PAD yang lain di Kabupaten Pangkep yang bisa kita maksimalkan,” tegasnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646