Republiknews.co.id

Penghapusan Denda Pajak,  Masyarakat Sulsel Diminta Manfaatkan Program Bapenda

Kabid PAD Bapenda Sulawesi Selatan, Dharmayani Mansyur.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan Prof. Nurdin Abdullah, yang memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak pada kendaraan bermotor (PKB) yang di mulai pada tanggal 23 Maret sampai 29 Juni ditengah pandemik Covid-19 yang melanda Indonesia khususnya Sulsel.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulawesi Selatan Dharmayani Mansyur, mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program tersebut menjelang berakhirnya penghapusan denda pajak diakhir bulan Juni.

“Ya Program pembebasan denda pajak berlaku sampai 29 juni 2020, sebenarnya pembebesan denda itu dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan pada wajib pajak selama masa PSBB dimasa mereka menerapkan protokol kesehatan mencegah covid-19 dimana orang orang dianjurkan untuk tidak keluar rumah,” ucapnya, Senin (08/06/2020).

Lanjut, Yani menjelaskan program penghapusan denda pajak tersebut Sesuai arahan surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 884/Iii/Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2020 Dalam Masa Tanggap Darurat Covid-19 Di Provinsi Sulawesi Selatan. 

“Sekarang dasar pemberlakuannya mengikuti peraturan tentang masa berlaku darurat covid, terakhir itu 29 mei sampai sekarang belum ada penambahannya lagi, nah kita tutupnya 29 juni,” tuturnya.

“Sampai sekarang waktu 29 juni nanti akan diperpanjang atau tidak sangat tergantung dari kebijakan pusat bahkan mereka akan melanjutkan masa darurat covid ini atau tidak ataukah berdasarkan kajian kita sendiri bagaimana  kondisi di makassar kalau memang masih membutuhkan pembatasan pembatasan maka bisa saja masih diperpanjang,” tambahnya (Thamzil)

Exit mobile version