Republiknews.co.id

Penilaian Integritas OJK Raih Nilai 84,87 dari KPK RI

Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena. (Dok. Humas OJK)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil meraih nilai 84,87 dalam peningkatan integritas organisasi, serta pencegahan korupsi secara berkelanjutan. Capaian tersebut diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Nilai tersebut tercermin dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) OJK Tahun 2024. Bahkan capaian nilai yang diterima meningkat dari tahun sebelumnya 83,26. Hal ini tentunya menunjukkan bahwa OJK konsisten berada dalam level risiko korupsi rendah dan program penguatan integritas OJK telah berjalan efektif.

Prestasi tersebut menempatkan OJK meraih peringkat Ke-2 kategori Instansi Kementerian/Lembaga tipe besar, dan peringkat Ke-9 dari seluruh peserta SPI tahun 2024. Nilai SPI OJK 2024 juga berada di atas rata-rata nilai seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) yaitu 71,53.

Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengatakan, komitmen OJK mendukung inisiatif KPK dalam pemberantasan korupsi, dengan pendekatan ecosystem based. Di mana, tidak hanya memberikan perbaikan bagi internal, namun juga untuk industri jasa keuangan yang diawasi, antara lain melalui penerapan Peraturan OJK Strategi Anti Fraud bagi Sektor Jasa Keuangan.

“Keseriusan OJK tercermin dari integrasi nilai SPI sebagai bagian dari Indikator Kinerja Utama (IKU) di tingkat OJK Wide, dan mendorong keterlibatan penuh seluruh jajaran dan satuan kerja,” terangnya, dalam keterangannya, kemarin.

Termasuk bersinergi dengan KPK, yang menempatkan OJK dalam beberapa tahun terakhir ke kategori Risiko Rendah dan berada pada 10 besar tingkat nasional. OJK telah mengikuti SPI sejak tahun 2016 dan telah menetapkan capaian indeks integritas menjadi IKU OJK Wide sejak tahun 2017.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan apresiasi kepada OJK atas praktik terbaik yang telah dilakukan dan mendorong agar praktik serupa juga diterapkan pada K/L/PD lainnya sebagai bentuk inovasi atau perbaikan berkelanjutan dalam meningkatkan integritas organisasi.

SPI diselenggarakan KPK sebagai evaluasi untuk mengukur perkembangan kondisi integritas, capaian upaya pencegahan korupsi, dan efektivitas upaya penguatan integritas K/L/PD sehingga upaya-upaya perbaikan dapat berbasis pada persoalan riil.

Exit mobile version