Republiknews.co.id

Pentingnya Aplikasi Sipades, Tertibkan Tata Kelola Aset Desa di Sinjai

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Aplikasi Sipades 2.0 berbasis online merupakan aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan penggunaannya bersifat gratis, dibutuhkan dalam hal pemerintah desa mengelola aset desa secara cepat, tepat, akurat serta efektif dan efisien dalam kerangka pertanggung jawaban pengelolaan aset desa, Jum’at (04/06/2021).

“Urgensi dilaksanakannya bimtek aplikasi pengelolaan aset desa berbasis online adalah mendukung program pemerintah dalam hal penataan aset desa secara menyeluruh mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan penilaian , pembinaan, pengawasan dan pengendalian sehingga menghasilkan tata kelola aset desa sesuai dengan asas fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai,” ucap Aulia Ul Hafiz.

Analis Perencanaan Program dan Kegiatan Kemendagri saat memberikan materi

Ditambakannya, Bimtek aplikasi sipades 2.0 berbasis online dibutuhkan untuk pengenalan serta tata cara penggunaan aplikasinya oleh pemerintah desa dalam upaya menertibkan tata kelola aset di desa.

“Sehingga diharapkan setelah bimtek ini pemerintah desa dapat menerapkan sepenuhnya penggunaan aplikasi ini untuk menginventarisir aset desa dalam kerangka pendayagunaan dan memaksimalkan potensi potensi yang ada di desa berupa aset desa,” terangnya.

Sebagai upaya dalam menjalankan amanat pasal 116 ayat 4 UU no 6 Tahun 2014 tentang desa dimana desa bersama pemerintah desa diminta bersama-sama untuk melakukan inventarisir aset desa.

Aplikasi Sipades 2.0 berbasis online merupakan aplikasi yang dapat membantu mengelola aset desa sebagaimana yang diamanatkan oleh regulasi tentang aset desa sehingga nantinya menghasilkan laporan aset desa per desa hingga konsolidasi aset desa dari tingkat desa, kab/kota, provinsi hingga ke tingkat pusat.

“Aplikasi sipades online 2.0 berbasis online merupakan aplikasi yang terkoneksi dengan satu database dari pusat hingga ke desa, sehingga memudahkan pemerintah dan pemda dalam hal pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan aset desa khususnya pendayagunaan aset desa untuk bernilai guna dan berhasil guna demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Desa,” ungkapnya.

Olehnya itu, kepala desa sebagai pemegang kuasa pengelola aset dan sekretaris desa sebagai pembantu pengelola aset harus mampu menginventaria semua aset yang ada di desa dengan aplikasi online sipedes ini.

” Tugas laporan termasuk aset desa dapat memudahkan penginputan dan ini semua kemudahan yang ditawarkan melalui aplikasi ini,” kuncinya. (Anto)

Exit mobile version