Penuhi Syarat, 7 Desa di Kukar Siap Dimekarkan

Penuhi Syarat, 7 Desa di Kukar Siap Dimekarkan

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI KARTANEGARA — Tujuh Desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bakal masuk agenda pemekaran. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar pun telah mengumumkan ketujuh desa ini, lantaran telah memenuhi syarat administratif untuk pemekaran.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan melalui pemberdayaan.

Desa-desa yang akan dimekarkan adalah Jembayan menjadi Jembayan Ilir, Loa Duri Ulu menjadi Loa Duri Seberang, Muara Badak Ulu menjadi Muara Badak Makmur, Bangun Rejo menjadi Sumber Rejo, Kembang Janggut menjadi Kembang Janggut Ilir, Sepatin menjadi Tanjung Berukang, dan Sungai Payang menjadi Sungai Payang Ilir.

Kepala DPMD Kukar, Arianto menjelaskan bahwa ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah desa untuk dapat membentuk entitas baru, termasuk syarat administrasi.

“Pemekaran desa merupakan proses panjang yang membutuhkan persetujuan dari pemerintah kabupaten setelah memenuhi semua ketentuan yang berlaku,” ujar Arianto pada Selasa (19/03/2024).

Salah satu syarat utama adalah jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Peraturan Desa. Selain itu, harus ada kesepakatan dan kesiapan dari semua pihak, termasuk pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga desa.

“Kami telah menyampaikan desa-desa yang memenuhi syarat kepada bupati, dan beliau telah menyetujui serta merekomendasikan untuk proses pemekaran. Desa-desa tersebut akan menjadi desa persiapan terlebih dahulu,” tambah Arianto.

Dia kembali menambahkan, Pj kades persiapan akan menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa dengan batas waktu maksimal tiga tahun. Mereka juga bertanggung jawab untuk mengurus persyaratan menuju status desa definitif.

“Jika syarat-syarat tersebut dapat dipenuhi dalam waktu satu tahun, maka proposal pemekaran dapat diajukan ke pemerintah daerah, kemudian disampaikan ke provinsi dan Mendagri untuk diverifikasi,” tutup Arianto. (ADV/Diskominfo Kukar)