Republiknews.co.id

Penyampaian Permohonan Pemindahan Buku Secara Elektronik

Oleh: Rony Zakaria (Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak

REPUBLIKNEWS.CO.ID, — Di bulan Desember 2022 Direktorat Jenderal Pajak kembali menawarkan kemudahan dan peningkatan pelayanan kepada para Wajib Pajak melalui peluncuran aplikasi baru yang bernama e-PBK, yang berfungsi untuk meningkatkan kecepatan pelayanan atas permohonan pemindahbukuan yang kini dapat disampaikan oleh Wajib Pajak secara elektronik, yang tersedia pada situs web pajak.go.id.

Dasar Hukum dari aplikasi e-PBk ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak; dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 27/PJ/2021 Tentang Jenis Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik, Persyaratan Dokumen Elektronik Yang Harus Dilampirkan, Tanda Tangan Elektronik Yang Digunakan, Tata Cara Penyampaian Dokumen Elektronik Dan Saluran Yang Digunakan, Serta Tata Cara Tindak Lanjut Atas Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik.

Pengembangan aplikasi e-PBK dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal pengembangan, ruang lingkup e-PBK meliputi Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP ataupun saat pembayaran meliputi Kode Akun Pajak (KAP), Kode Jenis Setoran (KJS), masa dan tahun pajak. Selanjutnya, ruang lingkup pelayanan diperluas dengan Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP pada NPWP yang sama.

Langkah-langkah untuk melakukan permohonan pemindahbukuan lewat e-PBK adalah sebagai berikut:

Terdapat 4  (empat) menu utama dalam layanan e-PBK:

Menu Dashboard

Berfungsi menampilkan daftar permohonan yang telah disetujui maupun ditolak dan profil singkat, antara lain:

Menu Permohonan

Berfungsi memfasilitasi pengajuan permohonan pemindahbukuan. Langkah-langkahnya:

Setelah Klik Simpan, maka akan muncul ringkasan permohonan pemindahbukuan yang sebelumnya telah diisi. Pastikan bahwa data yang telah diisi benar.

Setelah dipastikan data yang diisi benar, Wajib Pajak diminta untuk:

Menu Monitoring Permohonan

Menu Ini berguna untuk memantau tindak lanjut permohonan yang telah berhasil diajukan. Menu ini terdiri dari 4 (empat) sub menu, antara lain:

Menu Konfirmasi

Langkah-langkah dalam menjalankan fungsi menu konfirmasi antara lain sebagai berikut:

Demikian sekilas cara-cara mengajukan permohonan pemindahbukuan melalui aplikasi DJP yang baru (e-Pbk), semoga semakin banyak Wajib Pajak yang mengetahui adanya fasilitas baru ini dan dapat segera mengajukan permohonan pemindahbukuan melalui aplikasi tersebut.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Exit mobile version