Republiknews.co.id

Penyangga IKN, Dinas PU Balikpapan Siap Sinergikan Program Pusat dengan Daerah

kepala Dinas Pekerja Umum Kota Balikpapan, Andi Muh Yusri Ramli. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BALIKPAPAN — Kota Balikpapan kedepannya akan sebagai daerah penyangga daerah Ibu Kota Negara (IKN) baru di PPU, sehingga Kota Balikpapan memiiki peranan penting sebagai pintu gerbang menuju IKN.

Demikian disampaikan kepala Dinas Pekerja Umum Kota Balikpapan Andi Muh Yusri Ramli, Saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/07/2022).

Pihaknya mengakui, menyambut baik dan sangat mendukung Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, dan berharap program – program pembangunan khususnya yang terkait dengan infrastruktur, yang menunjang IKN nantinya turut juga menjadi perhatian khususnya daerah – Daerah yang menjadi penyangga terkhusus untuk Kota Balikpapan.

“Kami dari pemerintah kota Balikpapan Dari Dinas Pekerjaan Umum akan berupaya mensinergikan program – program dari pemerintah pusat khususnya masalah infrastruktur kota Balikpapan dan IKN,” ucapnya.

Lanjut dikatakan, muda mudahan program pemerintah pusat terhadap IKN ini dapat berjalan lancar dan bersinergi dengan infrastruktur yang berada di daerah-daerah penyangga IKN itu sendiri

“Dengan hadirnya IKN ini, semoga Kota Balikpapan bisa mendapatkan manfaat yang lebih terhadap dicanangkannya IKN ini,” harapnya.

Yusri menambahkan, salah satu bentuk dukungan pemerintah kota Balikpapan dalam mendukung Infrastruktur yang nantinya akan menjadi penyangga Ibu Kota Nusantara yakni dimana pihaknya mewajibkan para penyedia jasa harus mengantongi dua ISO.

“Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan mewajibkan penyedia jasa konstruksi atau kontraktor untuk mengantongi dua ISO atau standardisasi internasional. Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan penggunaan anggaran barang dan jasa melalui Sistem Online Single Submission (OSS) pada 2023 mendatang. Hal itu mengacu pada pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” ujarnya.

Yusri menjelaskan, adapun OSS berbasis risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

“Kontraktor wajib mengantongi dua ISO atau standardisasi internasional. Pertama ISO 45001 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan kedua ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Parapenyedia jasa konstruksi atau kontraktor, sudah seharusnya bisa menyesuaikan dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.

Yusri mengaku, Dinas Pekerjaan Umum kota Balikpapan hanya sebagai pelaksana , sebab pemberi kebijakan adalah pemerintah pusat. Penyedia jasa kontruksi atau kontraktor harus mengantongi dua ISO atau standarisasi internasional, dikarenakan kota Balikpapan yang menjadi kota penyangga IKN, sehingga semuanya harus siap menyambut kompetisi di semua bidang.

“Penyedia jasa konstruksi atau kontraktor sudah lebih siap lagi. Nantinya aturan dari pemerintah pusat ini, akan kita sosialisasikan juga kepada para penyedia jasa konstruksi atau kontraktor, sehingga para penyedia jasa konstruksi atau kontraktor bisa menyesuaikan dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami akan melakukan sosialisasi ke penyedia kontruksi atau kontraktor, dengan tujuan para penyedia jasa dapat menyesuaikan peraturan yang ditetapkan pemerintah daerah,” tutupnya. (*)

Exit mobile version