Penyusunan Regulasi Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, DPRD Kutim Gelar RDP

Penyusunan Regulasi Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, DPRD Kutim Gelar RDP

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi-instansi terkait di Ruang Hearing DPRD Kutim, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Rabu (19/06/2024).

Rapat ini dipimpin Ketua Pansus Yosep Udau, didampingi Sekretaris Komisi C DPRD Kutim Sobirin Bagus, menghadirkan Perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kutim untuk membahas kebutuhan dan ketentuan yang akan dimasukkan dalam Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Usai kegiatan RDP, Yosep Udau menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk memastikan regulasi yang disusun mampu mengakomodasi kebutuhan operasional dan peningkatan efektivitas kinerja pemadam kebakaran di wilayah Kutim.

“Termasuk fasilitas penggandaan alat pemadam kebakaran, saya tadi mengusulkan kalau bisa di setiap desa ada alat pemdam,” ucap Yosep Udau.

Yosep Udau mengungkapkan pihak Disdamkar menjelaskan akan membentuk tim relawan untuk penanganan kebakaran. Terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh unit pemadam kebakaran.

“Perdanya kan belum jadi, sebelum kita menyusun (Perda) ya kita berikan masukan terlebih dahulu. Contohnya rate card di Banjarmasin sudah ada, tapi kalau kita belum ada,” ungkapnya.

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mengusulkan jarak rumah memiliki ketentuan tersendiri dan pemerintah harus menyiapkan alat kebakaran di setiap desa.

“Saya usulkan tadi jarak rumah harus ada ketentuannya, kalau bisa pemerintah juga menaikkan gaji petugas pemadam kebakaran yang bertugas di desa-desa,” tandasnya. (ADV/DPRD Kutim)