REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Kabupaten Enrekang.
Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Ayusriadi dalam membacakan amanat Kepala Kantor WIlayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak menyampaikan terima kasih kepada jajaran dari Pemerintah Kabupaten Enrekang yang telah menghadiri pelaksanaan rapat harmonisasi ranperda tersebut.
“Saya harap rapat harmonisasi ranperda ini dapat selesai hari ini agar jangan sampai tertunda pada hari berikutnya,” katanya di sela-sela pertemuan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kamis (04/05/2023).
Ayusriadi berharap melalui rapat ini nantinya tidak akan mengurangi substansi dalam pembahasannya.
“Semoga rapat ini dapat selesai cepat, tepat waktu, dan sesuai dengan harapan kita,” pesan Ayusriadi.
Sementara, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Enrekang M. Syukri mengatakan, terdapat dua ranperda yang dibahas, yakni, Ranperda Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Masa Jabatan Kepala Desa, dan Ranperda Pedoman Pembentukan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Syukri menjelaskan, dalam Ranperda Pertama tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Masa Jabatan Kepala Desa. Di mana berdasarkan pengalaman pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebelumnya yang mengikuti ketentuan Perda No 1/2015 tentang Pilkades dan Perda No 2/2017 tentang Perubahan Atas Perda Kab Enrekang No 1/2015 tentang Pilkades, terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan dikarenakan ada beberapa pasal yang dianggap tidak harmonis dengan aturan yang berlaku saat ini.
Ia mencontohkan, seperti terkait dengan pencalonan dari unsur Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Di Perda No 2/2017 tersebut, calon kepada desa yang dari BPD harus mengundurkan diri. Tetapi di Permendagri No 110/2016 tentang BPD mengamanahkan bahwa nanti setelah ditetapkan menjadi calon kepala desa, baru pihak yang bersangkutan bisa mengundurkan diri dari BPD.
“Selain itu, ada juga hal-hal yang diatur di perubahan perda yang kami susun ini,” ungkap Syukri.
Selanjutnya, terkait dengan Ranperda Kedua tentang Pedoman Pembentukan Pengelolaan BUMDes. Dimana dikatakan dalam Perda No 2/2013 tentang Pedoman dan Pengelolaan BUMDes sudah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku karena harus menyesuaikan dengan UU No 6/2014 tentang Desa, UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2021 tentang BUMDes. Ketiga peraturan perundang-undangan tersebut adalah dasar terbaru di dalam pengelolaan BUMDes.
“Kami menganggap bahwa Perda No 2/2013 tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan yang berlaku saat ini sehingga kami menganggap perda itu perlu dicabut. Kami akan menindaklanjuti aturan terkait dengan BUMDes dengan beberapa peraturan bupati sebagaimana diamanahkan dalam ketiga peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut,” jelas Syukri.
Rapat ini dihadiri oleh Jajaran Staf DPMD Kab Enrekang, Jajaran Perancang Perundangan Kanwil, dan Jajaran Analis Hukum Kanwil.
