REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Sesuai petunjuk teknis pelaksanaan pembatasan kegiatan bepergian/mudik dan karantina di Kabupaten Soppeng, penjagaan diperbatasan semakin diperketat.
Hal tersebut terlihat saat republiknews.co.id melakukan pemantauan di perbatasan Uwai Pute tepatnya di jembatan Timbangan Desa Gattareng, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, Senin (11/05/2020) dini hari.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Soppeng Hamzah Hola, yang ditemui mengungkapkan bahwa tujuan penjagaan perbatasan diperketat yaitu untuk memberikan pembatasan bagi pendatang atau warga yang akan datang di Soppeng dengan gabungan petugas dari TRC, Dinas Kesehatan, Pol PP, Dishub dan TNI/Polri.
“Apabila ditemukan identitas ber-KTP Soppeng dan tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan maka harus memilih diantara 2 pilihan yakni balik ketempat semula atau dikarantina selama 14 hari,” ucap Hamzah Hola.
Sementara kriteria yang bisa masuk di Daerah Soppeng harus berdasarkan sesuai juknis yaitu apabila tugas di Soppeng maka harus memperlihatkan surat tugas atau ada warga yang diharuskan hadir dalam keadaan darurat keluarganya dan pengangkut logistik.
Berdasarkan pantauan hingga Pukul 02.00 dini hari, tidak ditemukan adanya penumpang ber-KTP Soppeng, namun kebanyakan penumpang yang hanya ingin melintas.
Berikut teknis pelaksanaan diperbatasan yaitu setiap orang/pendatang yang akan masuk wilayah Kabupaten Soppeng akan dilakukan prosedur seperti pemeriksaan identitas, pemeriksaan dokumen perjalanan, pemeriksaan muatan kendaraan, pemeriksaan surat keterangan menunjukkan negatif covid-19, pemeriksaan surat keterangan bepergian dan lainnya. (Yusuf)
