REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan sosialisasi peraturan Bupati Soppeng nomor 48 tahun 2022 tentang percepatan penurunan Stunting Kabupaten Soppeng di Ruang Rapat Kantor Gabungan Dinas, Selasa (09/05/2023).
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Sitti Rohani, dalam laporannya menyampaikan maksud kegiatan sosialisasi Perbup 48 tahun 2022 yakni sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah yang terlibat langsung maupun yang tidak langsung dalam melakukan intervensi pencegahan Stunting dalam mewujudkan masyarakat yang sehat.
Sedangkan tujuannya sebagai acuan pelaksanaan kordinasi dalam upaya mencegah dan menanggulangi Stunting di Kabupaten Soppeng.
Wakil Bupati Soppeng Lutfi Halide dalam sambutannya menyampaikan, penghargaan atas terselenggaranya sosialisasi Perbub 48 tahun 2022 tentang percepatan penurunan stunting.
“Ini sangat penting dan harus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat,” kata Lutfi Halide.
“Masalah Stunting sangat penting, jadi jangan dipandang enteng,” katanya lagi.
Mantan Kepala Dinas Pertanian Pemprov Sulsel ini mengungkapkan bahwa penanganan Stunting mulai sekarang semua bergerak maka di tahun 2024 kasus Stunting zero.
“Yang perlu diperhatikan, jangan sampai kita tangani Stunting tetapi tidak memperhatikan keluarga dirumah sehingga itu dapat menciptakan resiko,” ungkap Wabup Soppeng Lutfi Halide.
Sambungnya dengan menegaskan kepada para peserta sosialisasi agar mempunyai data keluarga yang mempunyai resiko Stunting sehingga penaganannya tepat sasaran.
“Saya harap dalami dulu masalah Stunting sebelum menyelesaikan akar permasalahannya kemudian melakukan intervensi,” tutup Lutfi Halide.
